GELORA.CO - Calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johannis Tanak menyebut akan menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal ini menuai kritik tajam dari kelompok masyarakat sipil.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Johanis Tanak tak lebih untuk mengambil hati anggota dewan yang menentukan komposisi calon pimpinan KPK selanjutnya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak lebih dari sekadar hanya untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya, padahal yang disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan,” ujar Peneliti ICW Diky Anandya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.
Ia menegaskan bahwa OTT menjadi senjata ampuh KPK dalam membongkar kasus korupsi. Menurutnya, OTT yang didahului dengan perencanaan-perencanaan diatur dalam hukum acara pidana.
“Perlu dipahami bahwa proses penyadapan sendiri sebagai sebuah proses perencanaan ketika hendak melakukan OTT secara eksplisit telah diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK yang menyebutkan ‘Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan'," tutur Diky.
“Artinya, penyadapan sudah barang tentu boleh dilakukan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” sambungnya.
Ia menjelaskan OTT yang selalu dilakukan oleh KPK adalah bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku.
Dengan kata lain, lanjut dia, terminologi OTT yang digunakan oleh KPK sama dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Diky mengingatkan Johanis Tanak keberhasilan KPK banyak berawal dari kegiatan OTT. Banyak pejabat seperti menteri, Ketua DPR hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diproses hukum dari operasi senyap tersebut.
“Jika disampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi dalam pemberantasan korupsi, maka pernyataan tersebut adalah bentuk untuk melemahkan kinerja KPK,” tegas Diky.
“Atas alasan tersebut, ICW mendesak kepada anggota DPR untuk tidak memilih calon pimpinan KPK berdasarkan selera subjektif hanya kerena calon yang diuji hendak menghapus OTT, sebab hal tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” lanjut dia.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Johannis Tanak kembali maju sebagai calon pimpinan KPK Periode 2024 - 2029.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bersama Komisi III DPR, ia mengungkapkan bahwa ia akan menghapus operasi tangkap tangan (OTT). Tanak berpendapat bahwa penggunaan kata OTT itu tidak tepat.
"OTT Pak, terkait dengan OTT menurut hemat saya saja saya kurang, mohon izin, meskipun saya di pimpinan KPK, saya harus ikuti tapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu tidak pas, tidak tepat," kata dia dalam tes fit and proper di DPR RI, Selasa, 19 November 2024.
Menurut dia, dalam kamus besar bahasa indonesia, pengertian operasi itu dicontohkan dengan seorang dokter yang bakal melakukan operasi yang sudah siap dengan artian direncanakan, namun arti tersebut beda dengan definisi di KUHAP.
Sumber: disway