GELORA.CO - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyebut koruptor akan tertawa karena pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan (capim) KPK.
Di mana Johanis Tanak mengatakan ingin menghilangkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Yudi, pernyataan itu merupakan bentuk siasat Tanak untuk mengambil hati Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Itu hanya strategi Tanak ingin mengambil hati DPR. Tapi pernyataan ini berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Koruptor akan tertawa," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yudi yang sudah makan asam garam dalam OTT saat di KPK menyatakan, tidak mungkin OTT dihapuskan karena hal itu merupakan cara efektif menangkap basah para koruptor yang melakukan transaksi suap dengan adanya barang bukti berupa uang atau alat bukti lainnya pada saat OTT.
"Menangkap koruptor itu menggunakan dua cara, yaitu penyelidikan terhadap kasus yang sudah terjadi dan kasus ketika tertangkap tangan. Kalau satu hilang, yaitu OTT, maka KPK akan pincang," katanya.
Menurut mantan ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini, OTT dasar hukumnya jelas dan diatur dalam kewenangan KPK serta sesuai KUHAP.
Bahkan sejak KPK dilemahkan pun sampai saat ini, OTT tetap ada walau jumlahnya tidak banyak, tetapi membuktikan bahwa OTT masih diperlukan dalam memberantas korupsi.
"Jadi tidak mungkin OTT dihapuskan, kalau pun dihilangkan DPR saat merevisi UU KPK yang melemahkan KPK tentu akan menegaskan KPK tidak bisa OTT," ujar Yudi.
Menurut Yudi, sah-sah saja Tanak melakukan itu karena memang Komisi III DPR yang akan memilih di mana lima orang yang meraih suara terbanyak akan menjadi pimpinan KPK.
Namun, bagi Yudi, seharusnya DPR memahami strategi yang sedang dimainkan oleh Tanak.
"Justru kali ini Komisi III DPR saya yakini mencari pimpinan KPK yang visi dan misi dalam memberantas korupsi menuju Indonesia Emas 2045 sesuai dengan Presiden Prabowo yang ingin korupsi dicegah dengan perbaikan sistem dan digitalisasi serta penegakan hukum yang tegas dan keras. Dan OTT adalah salah satu instrumen penegakan hukum yang tegas dan keras tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, ide capim KPK Johanis Tanak ingin menghapus OTT mendapat sambutan positif dari Komisi III DPR RI.
Mulanya Tanak berbicara perihal dirinya tidak setuju adanya istilah OTT di KPK.
Sebab, menurut salah satu wakil ketua KPK itu, pengertian OTT tidak termaktub dalam KUHAP.
"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," ucap Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Operasi itu menurut KBBI dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya semua sudah siap. Semuanya sudah direncanakan. Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," imbuhnya.
Atas dasar itu, menurut Tanak, pengertian operasi dan tertangkap tangan tidak pas.
Tanak yang merupakan pensiunan jaksa sebenarnya tidak setuju dengan giat OTT.
Namun, karena di KPK terdapat lima pimpinan, maka dia tidak bisa menentang akan hal itu.
"Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya juga enggak bisa juga saya menentang," ucap Tanak.
Tanak kemudian bilang seandainya dia terpilih sebagai ketua KPK, maka ia akan menghapus OTT karena tidak sesuai dengan KUHAP.
Ide Tanak dimaksud kemudian mendapatkan tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti fit and proper test capim KPK.
"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," tutur Tanak yang kemudian diiringi tepuk tangan anggota Komisi III DPR
Sumber: Tribunnews