GELORA.CO - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu memenuhi pemeriksaannya di Polresta Tangerang terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Said Didu diketahui menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024).
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengaku pihaknya akan melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait kasus yang menjadi sorotan publik itu.
Menurutnya langkah itu dilakukan dalam upaya mengungkap secara utuh dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menyeret Said Didu.
"Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu," kata Baktiar kepada awak media, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Baktiar menuturkan saat ini pemeriksaan terhadap Said Didu masih berstatus sebagai saksi.
Menurutnya pemanggilan itu terkait laporan yang dilayangkan Ketua Apdesi dengan terlapor Said Didu.
"Dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, kaitan dengan apa yang sudah disampaikam saudara Said melalui konten yang dibuat," ucapnya.
Baktiar menjelaskan laporan yang dilayangkan oleh Ketua Apdesi, Maskota terkait dugaaan penyebaran berita bohong oleh Said Didu.
Meski demikian, Baktiar mengaku pihaknya akan melakukan serangkaian upaya dalam mengungkap tuntas laporan tersebut.
"Kemudian Polresta Tangerang menindaklanjuti dengan melakukan penyediaan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dan hati ini kami sudah melakukan langkah-langkah terkait dengan pemeriksaan saudara Said Didu sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu bakal diperiksa polisi usai aksinya yang mengkritisi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tim advokasi Said Didu, Gufroni mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap Said Didu yang terjadwal pada Selasa (19/11/2024) Satreskrim Polresta Tangerang.
Gufroni menjelaskan pemanggilan terhadap Said Didu sebagai bentuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Ia akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah," ucap Gufroni dikutip Selasa (19/11/2024).
Sumber: tvone