Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diduga tidak jujur melaporkan harta kekayaan karena banyak barang mewah yang dikenakan tidak tercantum dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Dugaan ini disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus saat berbincang dengan RMOL di kawasan Blok M, Jakarta, Rabu malam, 20 November 2024.


Tebaru, sebut Iskandar, terkait kepemilikan jam tangan Breitling. Burhanuddin kedapatan mengenakan arloji mewah buatan Leon Breitling asal Swiss ini ketika menghadiri sebuah acara bersama artis blasteran Jerman-Indonesia, Nathalie Holscher.

Seperti terlihat pada foto, Natalie selfie bersama Burhanuddin dengan tangan kiri mengenakan Breitling Emergency Night Mission Indonesia Limited Edition. Arloji ini diproduksi Breitling hanya 20 buah di seluruh dunia dalam rangka ulang tahun ke-20 Time Place pada Oktober 2019.

Padahal, dilihat dari LHKPN yang diserahkan ke KPK, tidak ada kepemilikan jam mewah yang dilaporkan Burhanuddin.

"Jaksa Agung pernah bilang selain integritas dan profesional, jujur menjadi kunci bagi kejaksaan dalam menjalankan peran sebagai bagian dari lembaga penegak hukum di Indonesia. Nah seharusnya, Jaksa Agung memberi teladan dengan menyampaikan LHKPN secara jujur," kata Iskandar.

Jauh sebelumnya, jam tangan mewah diduga merek Hublot atau Richard Mille yang dikenakan Burhanuddin juga jadi sorotan karena tidak tercantum dalam LHKPN.

Koleksi lain arloji miliaran rupiah yang dipakai Burhanuddin ini sempat terekam oleh kamera wartawan ketika Burhanuddin hadir dalam sebuah acara duduk berdampingan dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian.

Berdasarkan LHKPN periode 2023 yang diserahkan 7 Februari 2024, Burhanuddin memiliki total harta kekayaan Rp11.840.701.499. Burhanuddin mencantumkan hanya memiliki mobil Toyota Celica Minibus tahun 2002 seharga Rp44.286.750 padahal di marketplace harga jual mobil di kisaran Rp250-Rp350 juta.

"Mobil mercy dan motor gede yang sering digunakan bahkan sama sekali tidak dimasukkan LHKPN," kata Iskandar.

"Jujurlah karena dengan jujur tidak akan korupsi sebab tahu korupsi adalah bentuk kebohongan dan kejahatan," sambungnya

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita