Jadi Kado Manis di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas PN Andoolo

Jadi Kado Manis di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas PN Andoolo

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengadilan Negeri Andoolo Konawesi Selatan, Sulawesi Tenggara memvonis bebas guru Supriyani dalam kasus diduga memukul siswa. Hakim menilai guru SDN 4 Baito itu tidak terbukti bersalah.
 
"Kesatu, menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum. Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Andoolo Stevie Rosano dalam persidangan di PN Andoolo, Senin (25/11).
 
Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Supriyani dikembalikan. Baik dari aspek kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.

Vonis kepada Supriyani menjadi kado indah bagi kalangan tenaga pengajar. Sebab, hari ini menjadinperingatan Hari Guru.
 
Masih berkaitan dengan kasus ini, Kapolsek Baito Ipda Muh. Idris dan Kanit Reskrim Aiptu Amiruddin juga telah dicopot jabatannya. Keduanya diduga meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Iis Kristian membenarkan pencopotan ini. Penggantian dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilaksanakan oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara.  
 
"Untuk memudahkan pemeriksaan dan juga untuk pelayanan di Polsek agar tetap bisa maksimal makanya kapolres menunjuk Plh Kapolsek Baito dengan yang baru begitu juga dengan kanitnya," kata Iis saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (14/11).
 
Pencopotan ini sudah dilakukan sejak 9 November 2024. Kini keduanya sudah ditarik ke Polres dan akan menjalani pemeriksaan kode etik lanjutan. 

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita