GELORA.CO - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant pada Kamis (21/11/2024). Surat penangkapan itu dikeluarkan menyusul permintaan jaksa ICC yang mendesak keduanya ditahan karena melakukan kejahatan perang.
Tiga hakim dari Kamar Pra-Peradilan I ICC mengeluarkan surat perintah tersebut dengan suara bulat atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang disampaikan oleh jaksa penuntut Karim Khan selama keseluruhan agresi Israel di Jalur di Gaza.
Baik Netanyahu maupun Gallant akan dikenakan sanksi penangkapan jika mereka melakukan perjalanan ke salah satu dari lebih dari 120 negara yang menjadi anggota ICC. Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah terhadap beberapa pemimpin kelompok Hamas atas kematian 7 Oktober 2023 yang memicu perang.
Keputusan tersebut membuat Netanyahu dan para pemimpin lainnya menjadi tersangka yang dicari secara internasional dan kemungkinan akan semakin mengisolasi mereka serta sekutunya dalam upaya untuk menegosiasikan gencatan senjata untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama 13 bulan.
Namun penerapan praktisnya mungkin terbatas karena Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat, bukan anggota mahkamah tersebut. ICC mengatakan penerimaan Israel terhadap putusan pengadilan itu tidak diperlukan.
Sumber: republika