Sumber: instragam faktaindo |
GELORA.CO - Seorang ibu berstatus janda dua anak di Desa Lubuk Mas, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, bernama Novi, divonis 1 tahun 2 bulan penjara setelah menyiram air keras pada pria berinisial AD, yang kerap mengintipnya.
Teror berulang dari AD membuat Novi merasa tidak nyaman dan marah, hingga akhirnya melakukan tindakan tersebut.
"Karena sering diintip tiap malam dan membuat risih, Novi warga Lubuk Mas siram pelaku dengan air cuko berujung dipenjara selama 14 bulan," ujar warga.
Akibat hukuman ini, Novi kini harus berpisah dari kedua anaknya yang kini diasuh nenek mereka yang sudah tua renta.
Sumber: faktaindo