GELORA.CO - Seorang ibu atas nama Warsiyem (70 tahun) dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim) rela datang ke Istana Wakil Presiden agar sisa utang UMKM-nya dapat dilunasi. Dia mengaku datang dari Surabaya ke Jakarta menggunakan pesawat pada Kamis (14/11/2024).
Ia pun sempat datang ke istana kemarin namun belum diterima. Untungnya hari ini setelah menunggu sejak pukul 01.00 dini hari ia mendapatkan nomor urut ke-30.
"Jam 1 malam, iya di sini ndak tidur. (Mau lapor) masalah utang saya, utang di BRI saya suruh melunasi Pak Gibran sama Pak Presiden, sisanya minta dilunasi Pak Presiden. Saya dari Surabaya," katanya, Jumat (15/11/2024).
Warsiyem mengaku sempat mengambil utang UMKM senilai Rp 150 juta dengan cicilan Rp 4 juta per bulannya. Namun, lantaran terdampak Covid-19 ia tak bisa melunasi karena usahanya tutup. Kini ia juga tak bisa bekerja karena kesulitan untuk berjalan.
"Dulu usaha punya kantin jualan nasi terus saya kena Covid ndak bisa jualan soalnya kan sekolah diliburkan. Saya nggak bisa kerja, jalan aja nggak bisa," katanya.
Pihaknya mengaku mendapat respons positif ketika membuat aduan di 'Lapor Mas Wapres'. Namun, ia mengatakan masih menunggu selama 14 hari apakah aduannya diterima atau tidak.
"Nanti 14 hari saya suruh WA nomor yang tertera di surat terima laporan di ACC atau enggak, kan belum tahu. Tapi mintanya di ACC dilunasi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan menghapus piutang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.
Hal itu disampaikan Maman usai menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) petang.
"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," katanya.
Penghapusan piutang macet tersebut, kata Maman, juga berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan.
Ketentuan berikutnya, kata Maman, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.
Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
"Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita," ujarnya.
Sumber: republika