Hasto testimonium de aiditu bongkar kejahatan Jokowi delik aduan Anies mesti tegas melawan

Hasto testimonium de aiditu bongkar kejahatan Jokowi delik aduan Anies mesti tegas melawan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Hasto testimonium de aiditu bongkar kejahatan Jokowi delik aduan Anies mesti tegas melawan

Oleh: Damai Hari Lubis 
Pengamat HUkum & Politik Mujahid 212

Abstrak,  ANIES DIKRIMINILISASI BERANIKAH MELAWAN KEDZALIMAN


Publik menunggu keberanian Anies Baswedan untuk melaporkan Jokowi melalui kesaksian terbuka Hasto, Jokowi terlibat kriminalisasi terhadap seorang tokoh publik Anies Baswedan sebagai terlapor di KPK.

Lalu, Anies jangan sampai mengulang kembali untuk "tidak lulus test keberanian" publik, saat melakukan perlawanan terhadap dugaan kecurangan pra dan saat pemilu pilpres 2024 berlangsung, yang dilakukan oleh Gibran yang nepotisme, selain Gibran dituduh hanya memiliki ijazah setara SMP. sehingga tidak memiliki kwalitas kontestasi bakal Cawapres 2024 karena persyaratan PKPU/ Peraturan Komisi Pemilihan Umum, "kontestan harus memiliki ijasah tamat SMA atau setara"

Dan peristiwa ketidak absahan Anwar Usman sebagai hakim selaku Ketua Majelis dalam perkara yang materinya menyangkut Gibran yang usianya belum mencapai 40 Tahun dan Gibran notabene merupakan seorang Kepala Daerah Surakarta, sehingga inline dengan objek dan tujuan uji materi/ JR. (Judicial review) di MK/ Mahkamah Konstitusi, lalu peristiwa pelanggaran etika hakim MK ini telah dilaporkan oleh para aktivis dan hasilnya Anwar Usman terbukti dipecat olek MKMK/ Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian dengan bukti putusan MKMK yang memecat Anwar Usman, terdapat kejelasan adanya temuan peristiwa nepotisme sebagai bentuk pelanggaran etika hakim MK Jo. UU. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berkonspirasi dengan Jokowi yang memang mengaku terus terang akan cawe-cawe untuk kemenangan pasangan yang Ia dukung, oleh karenanya Jokowi, Gibran dan Anwar Usman yang berstatus adik Ipar Jokowi atau Paman dari Gibran, melahirkan kelengkapan sejarah hukum tentang keburukan perilaku anak beranak dan Ipar, oleh sebab peristiwa nepotisme ini dilaporkan secara pidana oleh beberapa kelompok aktivis diantaranya TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis di Polda Metro Jaya. 

Namun terhadap peristiwa-peristiwa hukum ini Anies bergeming, Anies yang sebenarnya justru sebagai sosok utama subjek hukum peserta kontestan pilpres yang dirugikan, akibat ikut sertanya Gibran yang tidak memenuhi persyaratan hukum, namun nyata Anies berprinsip cukup bakal melakukan perlawanan normatif, menuntut melalui MK pasca penghitungan hasil suara pilpres oleh KPU. Pusat walau ada temuan kecurangan oleh KPU dan kinerja Bawaslu yang tidak objektif terhadap Pemilu di Taipei yang sudah lebih dulu berlangsung pada tahun 2023 serta temuan sekitar jutaan surat suara bodong dan terkait eksistensi penghitungan suara SIREKAP dari server ali baba di Singapura (kejahatan UU. Perlindungan Data Pribadi) perilaku KPU yang beresiko tuduhan spionase atau komprador.

Jokowi yang dikenal sebagai "mahluk berjenis anti malu" dengan segala bad attitude, karena disertai data puluhan kali yang Ia tampilkan, bahkan seratus kali lebih (data empirik), selain cawe-cawe yang melanggar asas ketidakberpihakan Jo. asas-asas good governance dan nepotisme dan atau setidak-tidaknya Jokowi telah melakukan pembiaran terjadinya delik pidana bahkan menghalangi langsung atau secara tidak langsung terhadap proses pidana yang sedang berjalan, Jokowi sebagai Presiden RI saat itu, juga terlibat (delneming) atau medelpleger atau setidak-tidaknya turut serta dengan pola pembiaran adanya kriminalisasi ulama dan aktivis, surveillance anggota polri dibekali resmi surat tugas, yang berakibat tewasnya 6 orang pemuda di jalan tol km 50 (unlawful killing) dan ajaib selain para korban sempat dijadikan TSK, dan para tersangkanya tidak pernah ditahan sehari pun, juga terhadap tragedi kematian 894 orang (bukan hewan) anggota KPPS dan kematian tragis sebagian dari penonton sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang.

Sehingga akumulasi dari segala banyak peristiwa pelanggaran walaupun baru sekedar tuduhan, secara politis Jokowi sudah sepantasnya menjalankan proses pemberhentian oleh DPR RI Jo. MK.RI dan MPR. RI (vide UU. MD. 3) karena telah melanggar Tentang Etika Kehidupan Berbangsa sesuai ketentuan yang diatur oleh TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001.

Serius, Jokowi selain anti malu pada level domestik atas segala perilakunya yang "terkesan" abnormal, juga kebal, imunitas malu terhadap masyarakat manca negara (internasional), karena kepada dirinya terdapat berbagai tuduhan publik, diantaranya selain kuat hasrat ingin menjadi presiden 3 periode tanpa pemilu, melalui sounding beberapa menterinya dan sebagian tokoh partai politik (MUHAIMIN Cs.), sebuah langkah inkonstitusional mirip sebuah kejahatan/makar terhadap konstitusi, juga tuduhan publik Jokowi sebagai pengguna ijasah S.1 palsu dari fakultas pertanian Universitas Gajah Mada/UGM dan nyata Jokowi sampai saat ini tetap emoh memberikan bantahan resminya dengan memperlihatkan ijasah misteriusnya dari tingkat SD, SMP, SMA sampai ijasah S.1 nya sesuai dan pola yang dipersyaratkan oleh UU. Keterbukaan Informasi Publik sehingga terhadap keaslian ijasah S.1 nya semakin mengkristal tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijasah palsu S.1 alumni UGM.

Selanjutnya, dikarenakan dari sekian banyak jumlah pelanggaran dan atau kejahatan yang telah dilakukan oleh Jokowi, berdasarkan teori dan asas asas hukum pidana, pelanggaran yang dilakukan merupakan kategori delik umum, serta kesemua tindak pidana umum tersebut merupakan delik biasa, maka terhadap perilaku "abnormal" Jokowi selaku penyelenggara negara (eksekutif tertinggi) yang telah dilaporkan oleh anggota masyarakat, sebuah tindakan yang benar, karena yang melaporkannya merupakan representatif seluruh bangsa ini yang menolak segala bentuk pelanggaran atau delik yang diduga dilakukan oleh Jokowi, Gibran dan Anwar Usman.

Namun kini publik pemerhati, simpatisan dan pendukung Anies kala Gubernur 2017-2022 maupun selaku konstituennya pada pilpres 2024 ingin melihat atau menantang jiwa keberaniannya (etos) Anies, pasca pelantikan pilpres 2024.

Bentuk tantangan publik berupa informasi dari Seorang Hasto Kristiyanto, salah seorang senioren politikus di tanah air, dan motor organisasi parpol yang mendapatkan elektoral dan kursi terbesar pada beberapa kali pemilu pilpres, pilkada dan pileg, bahkan partai pengusung dan memenangkan Jokowi untuk menjabat presiden 2 (dua) kali, yang akhirnya menjadi sosok lupa kacang pada kulit atau sekedar musang singgah makan biji kopi lalu menyerahkan kotorannya kepada pemilik kebun.

Sedangkan informasi Hasto dari perspektif asas-asas hukum pidana merupakan delik aduan, sehingga hanya Anies Baswedan yang dapat melaporkan tentang delik yang dilakukan oleh Jokowi sesuai hal info yang disampaikan oleh Hasto.

Info Hasto dimaksud telah beredar luas melalui berbagai warta media online dan video  yutub serta booming diberbagai media sosial yang isinya kira-kira dengan deskripsi penulis adalah:

"Jokowi adalah orang yang menjadikan Anies diperiksa oleh KPK terkait pengadaan projek formula e (ajang agenda balap mobil elektrik) saya bersaksi Anies nyata telah kriminalisasi".

Dan  saksinya adalah dia Hasto sendiri atau Jokowi mengkriminalisasi Anies dengan memperalat KPK. Karena Jokowi tidak mau Anies Anies lolos menjadi Capres pada pemilu pilpres tahun 2024. Hal ini bisa jadi, apakah karena ketakutan ijasah palsunya yang seolah olah lulusan UGM dibongkar dengan segala akibat hukumnya, andai Anies terpilih jadi Presiden? Sehingga dirinya bermuara penjara.

Apa dalil hukum selebihnya untuk memperkuat bahwa harus Anies yang punya hak melaporkan Jokowi ?

1. Sesuai kriteria atau rumusan asas dan teori hukum pidana terkait pasal fitnah dan atau kebohongan (310 KUHP Jo. 311 KUHP) yang sekurang-kurangnya berakibat pencemaran nama baik terhadap individu yang dituju. Bahkan terhadap diri seseorang yang mendapat fitnah, bisa berakibat vonis penjara, maka individu pribadi tersebutlah selaku pemilik hak sebagai orang yang nama baiknya atau tercemarnya moralitas, sehingga terhadap pelaku fitnah atau bohong maka sosok diri yang dapat atau telah mengalami kerugian yang ber-keharusan melaporkan, bukan orang lain yang tidak difitnah.

2. Bahwa apa yang disampaikan oleh Hasto dalam kriteria asas-asas dan dalam konteks teori hukum pidana merupakan seorang saksi testimonium de aiditu bagi Anies (subjek hukum korban), namun keberlakuannya testimonium de ai ditu saat ini,  sudah termasuk menjadi bagian daripada pemahaman saksi yang mengetahui telah terjadinya peristiwa delik, sehingga kesaksian Hasto dalam pemahaman hukum acara pidana (Hukum pidana formil/ KUHAP) seorang saksi yang harus disumpah. Hal kesaksian pihak ketiga terkait tipikor (delik korupsi) selain terlapor Anies, maka Hasto masuk kategori menjadi saksi utama walau sebenarnya hanya selaku saksi testimonium de aiditu (saksi yang bukan pelapor dan tidak mengetahui saat korupsi dilakukan TSK/ TDW) maka Hasto oleh sebab hukum dianggap saksi yang mengetahui tentang yang sebenarnya terjadi,   dengan kriteria saksi a de charge (saksi yang meringankan Anies), hal ini berdasarkan putusan MK. Putusan Nomor 65/. PUU-VIII/2010 sehingga final and binding atau berbagai undang-undang yang berlaku mengikat,  sesuai isi atau sebagai bagian dari KUHAP.

Pertanyaan publik terhadap Anies, "apakah Anies akan berdiam diri lagi atas kezaliman yang terjadi kepada diri pribadinya dan substantif terjadi kepada seluruh anak bangsa", yang diduga dilakukan oleh seorang presiden yang seharusnya lebih dulu role model (good leadership) atau panutan bukan pelaku kriminal, dengan menuduh seseorang (dirinya) telah melakukan delik korupsi, sebuah analogi kejahatan yang amat luar biasa (extra ordinary crime), sementara peristiwa tuduhan dan proses hukum tehadap tuduhan delik korupsi benar telah terjadi dan dialami serta dirasakan oleh dirinya sendiri (proses hukum faktor keuangan terkait agenda formula e)

Selain mengingat, bahwa para simpatisan terhadap dirinya (Anies) tidak sedikit namun puluhan juta massa termasuk kesiapan diri Hasto untuk menyampaikan berita luar biasa, tentang kejahatan fitnah yang dilakukan oleh seorang presiden kepada seorang anak bangsa yang jujur dan terbukti tidak dalam black notes dari lembaga auditor negara yang berwenang yang tertera didalam UUD. 45 , sebaliknya Anies saat menjabat Gubernur DKI.Jakarta, hal terkait administrasi pertanggung jawaban pada sektor keuangannya (tentu tak terlepas dari pemeriksaan seluruh keuangan dan diantaranya menyangkut agenda formula e) namun sebelumnya sudah diperiksa dan terjamin akuntabilitas dengan fakta hukumnya terhadap Anies selaku Gubernur DKI Jakarta selama 5 tahun berturut-turut (2017 sd 2022) Unqualified Opinion, atau Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar atau TIDAK ADA KEUANGAN NEGARA YANG DIKORUPSI ANIES.

Lalu kenapa Anies diperiksa beberapa kali di KPK. Oleh sebab temuan adanya tipikor, ternyata asumtif, benang merahnya adalah info dari Hasto , bahwa Anies pernah sengaja direncanakan agar ditersangkakan lalu ditahan, dipenjara sebagai tahanan KPK agar tidak turut menjadi peserta pilpres di 2024 ? ALANGKAH JAHATNYA JOKOWI kelak andai terbukti.

Sesuai prinsip negara hukum untuk membuktikan Jokowi jahat, maka saham utama hukumnya berada dalam genggaman Anies. Apakah Anies etosnya sudah mengkristal sedemikian rupa? Selama.ini, secara sarkas, "Sosok Anies berprinsip hanya ingin melawan penjahat yang bengis yang memiliki dan menggenggam parang di tangan, hanya cukup menggunakan segayung air bersih, lalu menyiramkannya kepada sang tokoh kontroversial, kemudian yakin "si tokoh abnormal dalam banyak kebijakan" ikhlas menyerah kalah dan mengakui kejahatannya?"

Berdasarkan analisis penulis, Hasto sang motor organisasi PDIP. selaku tangan kanan dari Ibu megawati, tentu sudah memiliki senjata dan amunisi yang cukup, sebagai kelengkapan alat bukti (saksi dan barang bukti) terkait "Jokowi mengkriminalisasi Anies melalui KPK" penulis pun yakini, Hasto pun sudah mempersiapkan kelengkapan gerak juang politik hukumnya, dengan mendapat restu politik dari Sang Ketum Partai  terhadap faktor dengan sengaja resmi mempublikasi info politik hukum, lalu booming terkait "Jokowi versus Anies dan balap mobil formula E" serta Hasto juga telah mendapatkan dukungan mayoritas para kader, baik senioren partai maupun dari para kader grass root, elemen terendah namun  loyalitas tertinggi kepada dirinya dan setia kepada partai yang berlogo kepala banteng.

Nah, kembali lagi kepada sikap Anies melawan dengan keberpihakan kepada Hasto selaku a de charge yang Ia dukung politis melalui pilkada Pramono-Rano,  atau kah Anies mirip para pendukung RK-Sus, tetap mendukung RK-Sus namun ambiguitas tak sudi sepanggung dan berdampingan dengan Jokowi dan Gibran saat kampanya bersama untuk memenangkan RK.Sus ? 

Tentu dibalik keragu-raguan seorang karakter Anies yang dikenal jujur, inovatif, cerdas ada hari baik untuk publik, Anies akan berani vokal mengaum bak macan asia sesungguhnya, semata demi menolak kejahatan terhadap seluruh anak bangsa dari "satu orang tak lazim nalar" berikut segelintir kroninya (oligarki)

Wait and see. Menurut pendapat penulis Publik rame-rame akan menyambut dahsyat serta koor, "We will stand beside Anies and Megawati against evil".

*) Penulis adalah pakar dalam ilmu kebebasan menyampaikan pendapat dan peran serta masyarakat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita