GELORA.CO - Kasus meninggalnya siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga akibat hukuman fisik, memasuki fase baru.
Guru yang bersangkutan, SW, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada 19 November 2024.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, statusnya dinaikkan dari terperiksa menjadi tersangka," ujar Raphael melalui pesan singkat pada Sabtu (30/11/2024).
Namun, Raphael belum merinci pasal yang disangkakan kepada SW, serta apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak.
Sebelumnya, korban yang dikenal dengan inisial RSS (14) dihukum melakukan 100 kali squat jump bersama lima siswa lainnya oleh guru SW pada Kamis (19/9/2024).
Keesokan harinya, RSS masih bersekolah, namun pada Sabtu (21/9/2024), ia mulai tidak masuk sekolah karena mengeluh sakit di paha dan demam.
RSS sempat dibawa berobat ke Puskesmas Talun Kenas pada Senin (23/9/2024), sebelum akhirnya dirujuk ke Bidan Hera di Desa Limau Mungkur.
Pada Rabu (25/9/2024), ia dirujuk ke Klinik Pratama Mayen dan kemudian ke RSU Sembiring, di mana keesokan harinya, RSS dinyatakan meninggal dunia.
Sumber: kompas