Guru Supriyani Menangis Haru usai Divonis Bebas Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa

Guru Supriyani Menangis Haru usai Divonis Bebas Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO   - Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, memvonis bebas guru honorer Supriani yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan siswa yang merupakan anak polisi. Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada satupun unsur dakwaan yang terbukti secara hukum.

Supriani pun menangis haru usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya. Hakim menyatakan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. 

Ibu dua anak anak ini bersyukur telah divonis bebas dan mengucapkan rasa terima kasih kepada publik yang telah mengawal kasus hukum yang menimpanya. 

"Semua pihak dari PGRI seluruh Indonesia semua pengacara saya yang sudah dari awal mendampingi sampai saat ini terima kasih dan semua wartawan juga yang semua media yang sudah ikut sampai saat ini juga terima kasih," ujar Supriyani.

Sebelumnya, Supriani didakwa atas dugaan menganiaya seorang siswa SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, yang merupakan anak anggota kepolisian di Polsek Baito. Kasus ini pun menyita perhatian publik sebab ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dugaan penganiayaan tersebut dan dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap supriani.

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita