Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebut Hal Biasa di Dunia Politik Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebut Hal Biasa di Dunia Politik Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  -- Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana Rohidin Mersyah menyebut kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai hal biasa dalam proses politik.

Dia menyatakan akan kuat menghadapi kasus itu dan bersikap kooperatif.

Namun ia juga meminta massa pendukungnya untuk tetap tenang dan tidak anarkistis menanggapi kasus yang menjeratnya.


Sementara itu KPK telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus pemerasan.


Rohidin diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya untuk modal Pilkada Bengkulu 2024.

Pemerasannya yang dilakukan Rohidin bahkan disertai juga ancaman akan mencopot anak buah yang tidak mau menyetor uang untuknya.


Dan Rohidin pun mengaku membutuhkan dana kampanye untuk pemilu.

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (25/11/2024).

"Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," ucap Alexander

Dari peristiwa tersebut KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang.


Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu.


KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.

Uang tersebut ditemukan di rumah dan di mobilnya juga.

"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP," kata Alexander Marwata.

"Uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil saudara RM," kata Alexander.

Selain itu, KPK pun menemukan uang dalam bentuk dolar Amerika (US$) dan dolar Singapura (SGD).

"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," jelasnya lagi.

Total uang yang disita oleh KPK dari kasus tersebut adalah Rp 7 miliar dalam bentuk tiga mata uang.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dolar Singapura (SGD)," ujarnya

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita