GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satunya dengan memanggil pimpinan DPRD Provinsi Kalsel.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 19 November 2024, tim penyidik memanggil satu orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 19 November 2024.
Seorang saksi yang dipanggil adalah Supian HK selaku Ketua DPRD Provinsi Kalsel.
Sebelumnya pada Senin, 18 November 2024, tim penyidik memanggil mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Namun Sahbirin Noor mangkir tanpa adanya keterangan.
Pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku Pemohon, melawan KPK selaku Termohon.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.
Sumber: rmol