GELORA.CO - Fujianti Utami memberi tanggapannya terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap eks manajernya, Batara Ageng.
Diketahui, Batara Ageng divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar milik Fuji.
Mendengar putusan Majelis Hakim, Fuji mengungkapkan bahwa dirinya cukup puas.
"Udah putusan, Alhamdulillah semuanya prosesnya berjalan cepat, aku juga lumayan puas sama hasilnya," kata Fuji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
Kendati begitu, Fuji sudah merelakan uangnya yang hilang karena eks manajernya tersebut.
Menurutnya, hukuman penjara yang diputuskan Majelis Hakim sudah cukup dan berharap memberi efek jera.
"Uang bisa dicari lagi, tapi kan kalau keadilan sudah ya, kalau uang bisa dicari lagi InsyaAllah," ujar Fuji.
Kedepannya, Fuji akan selektif lagi memilih orang yang akan bekerja dengannya.
Tak hanya itu, mantan pacar Thariq Halilintar ini juga akan lebih sering memantau orang-orang yang bekerja dengannya.
Adapun Batara didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Batara sendiri tidak mengajukan banding. Ia pun sudah mendekam di balik jeruji sejak 29 Juli 2024.
Sumber: tribunnews