Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini, Polisi Bakal Jemput Paksa?

Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini, Polisi Bakal Jemput Paksa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri batal diperiksa sebagai tersangka pada hari ini Kamis (28/11/2024). Sedianya, Firli akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.

Ketidakhadiran Firli Bahuri dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, penasihat hukum Firli menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya via surat yang dikirimkan kepada penyidik.

Adapun penasihat Firli Bahuri, Ian Iskandar tiba di Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.45 WIB.

"Pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ade Safri tak membeberkan secara detail alasan ketidakhadiran Firli Bahuri. Dia meminta awak media mengkonfirmasi langsung kepada penasihat hukum tersangka.

"Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar penasihat hukumnya," ujar dia.

Menyikapi hal ini, tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

Sementara itu, Penasihat Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kehadirannya ke Polda Metro Jaya dalam rangka menyerahkan surat kepada penyidik terkait pemanggilan pemeriksaan kliennya. Namun, ia tak membeberkan secara gamblang alasan mantan Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan.

"Mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro Jaya," ucap Ian singkat.

Polisi Buka Peluang Jemput Paksa

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri pada Kamis, 28 November 2024, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, belum memberikan detail mengenai langkah yang akan diambil penyidik jika Firli kembali tidak memenuhi panggilan kedua.

Namun, ia menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh seorang tersangka apabila mangkir dari panggilan kedua.

"Nanti akan kita update apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," kata dia dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri. Adapun, tersangka diminta hadir di Gedung Bareskrim Polri pada 28 November 2024.

"Jadi penyidik telah menjadwalkan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, 28 November 2024," ucap dia.

Panggilan Kedua

Ade Ary membenarkan, ini merupakan surat panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik kepada Firli Bahuri. Surat panggilan telah dikirimkan Pada Rabu 20 November 2024.

"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tsk FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik. Kemudian, surat panggilan tersangka Fb yang akan diperiksa hari Kamis ini sudah dikirim oleh penyidik beberapa hari lalu," ucap dia.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga, pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus pemerasan SYL, Firli telah menyandang status tersangka. Sedangkan, dua kasus lain masih berstatus sebagai saksi.

Sumber: liputan6
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita