Dugaan Surat Suara Tercoblos untuk Pramono-Rano, Tim RIDO Minta Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti

Dugaan Surat Suara Tercoblos untuk Pramono-Rano, Tim RIDO Minta Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Bidang Hukum mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Hal ini menyusul temuan belasan surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut tiga Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilkada 2024.

“Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” tegas Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar, Jakarta, Sabtu (30/11).

Menurut Muslim, tindakan ini melanggar aturan administrasi yang diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015.

“Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW 02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur telah memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28, Pinang Ranti. Pemecatan ini dilakukan setelah ditemukan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, menjelaskan bahwa Ketua KPPS melanggar kode etik dengan meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS mencoblos surat suara tak terpakai.

“Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio, Jumat (29/11).

Menurut Rio, petugas ketertiban yang mendapat arahan mencoblos 19 surat suara. Namun, hanya satu surat suara yang sempat masuk ke dalam kotak suara, sedangkan 18 lainnya berhasil digagalkan oleh pengawas TPS.

“Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS,” jelas Rio.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, Rio menegaskan tidak ada unsur politis dalam tindakan tersebut.

“Jadi untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir,” ungkapnya.

Atas insiden ini, Ketua KPPS dan seorang pamsung TPS 28 Pinang Ranti telah dipecat. Rio memastikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya Ketua KPPS yang mengetahui kejadian tersebut.

“Jadi, kejadian ini hanya diketahui oleh Ketua KPPS. Kami akan terus memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai aturan,” pungkas Rio.

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita