GELORA.CO - Kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani turut menyeret dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel). Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konsel Andi Gunawan dan seorang jaksa lainnya diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) buntut kasus guru honorer Supriyani.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Rabu (6/11/2024), mengatakan Andi Gunawan dialihtugaskan ke Kejati untuk meminta klarifikasi terkait dengan tupoksi kinerja sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan, salah satunya pemeriksaan terkait kasus Supriyani.
Dody menyebutkan selama proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andi Gunawan itu, pihaknya menunjuk mantan Kasi Intel Kejari Kendari Bustamil sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.
"Kasi Pidum Kejari Konsel tersebut untuk sementara waktu dialih tugaskan ke Kejati Sultra, kemudian ditunjuk pelaksana harian sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Pak Bustamil, mantan Kasi Intel Kejari Kendari," ungkapnya.
Dody juga menjelaskan selain Kasi Pidum, pemeriksaan itu juga dilakukan terhadap seorang jaksa di Kejari Konawe Selatan, yang juga terkait dengan perkara Supriyani.
"Saat ini masih proses pemeriksaan, yang diperiksa itu Kasi Pidum dan satu orang jaksa di Kejari Konsel," terang Dody.
Sebelumnya, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Sultra.
Supriyani tiba di PN Andoolo Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kajari Konsel Ujang Sutisna, Kamis pekan lalu, mengatakan dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap siswa inisial D, anak polisi di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," ujar Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
Sumber: inilah