GELORA.CO -Rapat Paripurna DPR kedelapan masa sidang I 2024-2025 resmi menetapkan daftar 41 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
DPR juga menyetujui sebanyak 176 RUU yang masuk dalam longlist Prolegnas selama periode tahun 2025-2029.
Pimpinan Badan Legislasi Bob Hasan menyampaikan laporan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) dan Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tentang RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan RUU Prolegnas 2025-2029.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna lalu meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR RI untuk menyetujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 178 RUU Prolegnas 2025-2029.
“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies Kadir kepada seluruh fraksi di DPR RI.
“Setuju, tok,” jawab seluruh anggota dilanjutkan dengan ketuk palu pimpinan.
Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025:
Usulan Komisi
Komisi I
RUU Penyiaran
Komisi II
RUU ASN
Komisi III
RUU Hukum Acara Pidana
Komisi IV
RUU Pangan
RUU Kehutanan
Komisi V
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI
RUU Perlindungan Konsumen
RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Komisi VII
RUU Kepariwisataan (carry over)
Komisi VIII
RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Komisi IX
RUU Ketenagakerjaan
Komisi X
RUU Sisdiknas
Komisi XI
RUU Pengampunan Pajak
Komisi XII
RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)
Komisi XIII
RUU Perlindungan Saksi dan Korban
Usulan Baleg
RUU Kejaksaan
RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
RUU Komoditas Strategis
RUU Pertekstilan
RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)
RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
RUU BPIP
RUU Pilkada
RUU Pemilu
RUU Statistik
RUU Perindustrian
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
RUU Hak Cipta
RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU Pemerintahan Daerah
Usulan Pemerintah
RUU Hukum Acara Perdata (carry over)
RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)
RUU Desain Industri
RUU Hukum Perdata Internasional
RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
RUU Ketenaganukliran
Usulan DPD
RUU Daerah Kepulauan
Sumber: RMOL