DPR Tetapkan 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Pilkada

DPR Tetapkan 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Pilkada

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Rapat Paripurna DPR kedelapan masa sidang I 2024-2025 resmi menetapkan daftar 41 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

DPR juga menyetujui sebanyak 176 RUU yang masuk dalam longlist Prolegnas selama periode tahun 2025-2029. 


Pimpinan Badan Legislasi Bob Hasan menyampaikan laporan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) dan Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tentang RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan RUU Prolegnas 2025-2029.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna lalu meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR RI untuk menyetujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025  dan 178 RUU Prolegnas 2025-2029.

“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies Kadir kepada seluruh fraksi di DPR RI.

“Setuju, tok,” jawab seluruh anggota dilanjutkan dengan ketuk palu pimpinan.

Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025:

Usulan Komisi

Komisi I

RUU Penyiaran 

Komisi II

RUU ASN

Komisi III

RUU Hukum Acara Pidana

Komisi IV

RUU Pangan

RUU Kehutanan 

Komisi V

RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Komisi VI

RUU Perlindungan Konsumen

RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Komisi VII

RUU Kepariwisataan (carry over)

Komisi VIII

RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah

RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi IX

RUU Ketenagakerjaan 

Komisi X

RUU Sisdiknas

Komisi XI

RUU Pengampunan Pajak 

Komisi XII

RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)

Komisi XIII

RUU Perlindungan Saksi dan Korban 

Usulan Baleg

RUU Kejaksaan

RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)

RUU Komoditas Strategis 

RUU Pertekstilan

RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)

RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern

RUU BPIP

RUU Pilkada

RUU Pemilu 

RUU Statistik

RUU Perindustrian 

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim 

RUU Hak Cipta

RUU Masyarakat Hukum Adat 

RUU Pemerintahan Daerah 

Usulan Pemerintah 

RUU Hukum Acara Perdata (carry over)

RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)

RUU Desain Industri 

RUU Hukum Perdata Internasional 

RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)

RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

RUU Ketenaganukliran

Usulan DPD

RUU Daerah Kepulauan

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita