GELORA.CO - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, tujuan dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah pembersihan sedimentasi.
Hal itu disampaikan Trenggono saat ditanya anggota Komisi IV DPR RI soal kebijakan ekspor pasir laut yang mendapat sorotan publik.
Sebagaimana diketahui, ekspor pasir laut diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.
"Tujuan PP 26 adalah pengambilan sedimentasi, pembersihan sedimentasi untuk rehabilitasi wilayah-wilayah yang seperti itu. Termasuk wilayah-wilayah yang akan digunakan untuk reklamasi," ujar Trenggono dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, sebagaimana dilansir siaran YouTube TV Parlemen pada Rabu (6/11/2024).
Trenggono kemudian menjelaskan bahwa penyusunan PP Nomor 26 sudah melibatkan para ahli. Salah satunya untuk memastikan definisi sedimentasi laut.
Selain itu juga untuk merumuskan seperti apa teknis pengelolaan sedimentasi.
"Di dalam PP 26 jelas sekali aturan-aturan. Sebelum itu diambil, ada tim kajian yang melibatkan ada perguruan tinggi, ada ahli yang menyatakan bahwa ini adalah sedimentasi," ungkap Trenggono.
"Sedimentasi itu isinya lumpur, pasir, dan material lainnya. Material yang berharga jika ada dan jumlahnya besar tidak boleh, harus dipisahkan. Itu di dalam PP," lanjut mantan Wakil Menteri Pertahanan itu.
Lebih lanjut, Trenggono juga menegaskan bahwa dari sisi ekologi, pengelolaan sedimentasi laut memang diperlukan.
Pasalnya, banyak sedimentasi yang menutupi terumbu karang, zona penangkapan ikan (fishing ground) hingga padang lamun di laut.
Di sisi lain, pengelolaan sedimentasi bisa dimanfaatkan untuk penerimaan negara.
"Dari sisi ekologi, saya berani bertanggung jawab di situ. Karena saya berani berdiskusi dengan ahli-ahli lingkungan. Ayo kita bicara. Dia nutupin terumbu karang. Dia nutupin wilayah fishing ground. Padang lamun juga ditutupin dan lain sebagainya. Bagaimana kalau enggak saya ambil? Saya ambil digunakan untuk penerimaan," jelas Trenggono.
"Sama lah misalnya reklamasi di sebelah. Eh kamu ambil pasirnya dari mana? Dari sini lah. Ya enggak? Karena itu karena anugerah dari Tuhan juga, karena digunakan untuk itu ya kamu bagi juga untuk negara. Jadi penerimaan negara," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun aktivitas tersebut dianggap ilegal.
Kemendag menyatakan, ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dalam keterangannya pada September 2024.
Aturan ekspor pasir laut ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Ini merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Sumber: kompas