GELORA.CO - Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu memenuhi panggilan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang terkait dugaan penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Ia menyebut kritikan yang dirinya lakukan selama ini semata-mata hanya untuk membela rakyat yang tertindas. "Karena yang saya lakukan selama ini membela rakyat yang tertindas di mana pun berada," ucap Said di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Said mengatakan kritikan yang ia tujukan selama ini bukan hanya untuk PSN PIK 2, namun juga terhadap seluruh proyek di Indonesia yang merugikan rakyat. Termasuk Rempang. "Tapi InsyaAllah penegak hukum akan membuka semuanya siapa yang benar atau yang salah," ujar Said.
Ia pun mengaku tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan tersebut. "Setelah ini, isu ini pasti akan diperjuangkan di seluruh pihak untuk menyelamatkan negeri ini," ucapnya.
Sebagai informasi, Said Didu menghadiri pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Pantauan Inilah.com di lokasi, Said datang bersama Kuasa Hukumnya, Gufroni. Tak hanya itu Said juga ditemani oleh sejumlah elemen masyarakat yang ikut hadir sebagai bentuk dukungan.
Mereka datang dengan membawa berbagi banner yang bertuliskan bentuk protes terhadap pembangunan PSN di PIK 2. Banner-banner itu bertuliskan "We Stand With Said Didu", "Ada Zionis Cukong Pesek di Balik Proyek PIK 2", "Semoga Para Beking PIK 2 Cepet Mati Jadi Pocong".
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yaitu Maskota.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
Asal tahu saja, Kawasan PIK 2 merupakan proyek pengembangan wilayah baru yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemilik Kawasan PIK 2 saat ini diketahui Aguan yang juga pemilik Agung Sedayu Group.
Awal mula PIK 2 dijadikan PSN diungkap oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020-2024, Sandiaga Uno, pada April 2024. Ia menyebutkan, harga ganti rugi atas tanah milik rakyat yang masuk wilayah PSN PIK 2 hanya Rp25.000, Rp35.000, hingga Rp50.000 per meter.
Said Didu merasa heran dengan rendahnya nilai ganti rugi terhadap warga. Sebab, negara sempat melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi lebih tinggi sebesar Rp250.000 per meter. Selain nilai pengganti yang lebih rendah, nilai jual objek pajak (NJOP) di PSN PIK 2 juga diturunkan dari Rp150.000 menjadi Rp48.000.
Sumber: inilah