GELORA.CO - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu selesai melakukan pemeriksaan oleh kepolisian terkait dugaan yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
"Saya sudah menjelaskan, ada 30 pertanyaan dan selama 7 jam mengikuti," kata Said usai diperiksa di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024) malam.
Didu masuk ruang pemerikaaan sekitar pukul 12.00 WIB dan keluar pukul 19.50 WIB.
Said mengaku tak mempersoalkan tuduhan yang dilaporkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yaitu Maskota."Intinya saya ingin agar kebijakan-kebijakan yang diambil itu memang tidak menyengsarakan rakyat," ucap Said Didu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Said Didu, Gufroni menjelaskan hingga saat ini status Said Didu setelah diperiksa selama tujuh jam masih sebagai saksi. "Alhamdulillah sampai saat ini pak Said Didu statusnya masih sebagai saksi," ucap Gufroni di tempat yang sama.
Sebagai informasi, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menghadiri pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Pantauan inilah.com di lokasi, Said datang bersama Kuasa Hukumnya, Gufroni hingga Eks Ketua KPK Abraham Samad. Tak hanya itu, Said juga ditemani oleh sejumlah elemen masyarakat yang ikut hadir sebagai bentuk dukungan.
Mereka datang dengan membawa berbagi banner yang bertuliskan bentuk protes terhadap pembangunan PSN di PIK 2. Banner-banner itu bertuliskan "We Stand With Said Didu", "Ada Zionis Cukong Pesek di Balik Proyek PIK 2", "Semoga Para Beking PIK 2 Cepet Mati Jadi Pocong".
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yaitu Maskota.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
Sumber: inilah