GELORA.CO - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Michael Rolandi Cesnanta Brata, memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur pada 2019.
Klarifikasi tersebut disampaikan Michael saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 18 November 2024.
Mulanya, Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menanyakan pengalaman Michael saat menjadi saksi dalam kasus tersebut dan bagaimana pandangannya terhadap penanganan kasus yang melibatkan KPK.
“Bapak pernah dipanggil sebagai saksi, anda punya pengalaman masuk ke situ, bagaimana seharusnya, apakah kasus-kasus yang ditangani KPK ini, menurut bapak, murni penegakan hukum atau bagaimana?” kata Rudianto.
Michael pun menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus Munjul adalah sebagai saksi, karena posisinya saat itu berada di Inspektorat DKI Jakarta. Ia menyebut bahwa pengawasan terhadap Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yang menjadi pelaksana proyek tersebut, tidak masuk dalam program kerja tahunan Inspektorat saat kasus terjadi.
“Ketika terjadi kasus munjul itu di 2019 dan pergub terkait dengan penugasan sarana jaya untuk menjadi perusahaan daerah yang diberikan penugasan untuk bank tanah, itu terbitnya di 2019. Kenapa saya ditanya waktu itu oleh jaksa penuntut, tidak melakukan pemeriksaan di Sarana Jaya sehingga kasus itu terjadi,” jelas Michael.
Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta itu lantas mengatakan bahwa mitigasi risiko dalam pengawasan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan perlu dilakukan. Ia pun menekankan bahwa penanganan pengaduan masyarakat (dumas) perlu diatur dengan lebih baik agar tidak menjadi bahan politisasi.
“Sebetulnya klarifikasinya adalah kami di inspektorat atau APIP bekerja dan menyusun perencanaan program kerja pengawasan tahunan itu sudah 1 tahun sebelumnya di 2018. Jadi secara program kerja tahunan memang waktu itu tidak masuk untuk masuk ke sarana jaya. Tapi tentunya kejadian itu kejadian yang di Sarana Jaya itu memang inspektorat tidak melakukan audit karena belum tiba waktu masuk dalam program kerja tahunan kita,” tuturnya.
“Ini yang waktu itu ditanyakan oleh teman-teman jaksa. Nah ini mungkin nanti ketika risiko-risiko itu timbul, kita juga harus melakukan mitigasi risiko ke depannya,” sambung dia.
Lebih lanjut, Michael menilai bahwa calon pimpinan KPK ke depan dapat memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan KPK tetap fokus pada penegakan hukum yang objektif.
“Perlu dilakukan upaya pencegahan yang seimbang antara pencegahan dan penindakan di mana ini juga bagian dari pemulihan keuangan negara dikaitkan dengan hal yang perlu kita lakukan,” tandasnya.
Michael pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi lahan Munjul 2019 yang merugikan kerugian negara senilai Rp152 miliar.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini.
Sumber: rmol