GELORA.CO - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengapresiasi tim penindakan KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, meski sempat diusulkan akan dihapus oleh pimpinan KPK terpilih, Johanis Tanak. Ia meyakini, metode OTT terbukti nyata dapat memberangus praktik korupsi di Tanah Air.
"Memberi apresiasi adanya OTT oleh KPK di Bengkulu dengan adanya beberapa pejabat yang diduga tertangkap. Jadi ini bukti nyata OTT," kata Yudi kepada JawaPos.com, Minggu (24/11).
Aktivis antikorupsi itu menegaskan, OTT tidak terbantah dapat meringkus pihak-pihak yang terlibat perbuatan suap, utamanya terhadap pejabat negara dan pihak swasta. Dalam OTT tentu barang bukti sudah tidak terbantahkan lagi misal adanya uang serta dugaan untuk apa uang tersebut.
"OTT tidak terbantahkan lagi masih menjadi kewenangan KPK," tegas Yudi.
Ia menekankan, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
"Jika nanti pasal tindak pidana korupsinya adalah suap maka pemberi dan penerima harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ucap Yudi.
Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan bahwa pihaknya mengamankan tujuh orang dalam OTT di Pemprov Bengkulu. Saat ini mereka tengah dalam pemeriksaan intensif.
"Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Propinsi Bengkulu, ada sekitar 7 orang yang diamankan," ujar Tessa.
KPK menduga, terjadi transaksi dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemprov Bengkulu. Dalam giat OTT itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti uang berkaitan dengan transaksi suap.
"Dan turut diamankan sejumlah uang (masih dihitung). Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore/malam nanti," pungkas Tessa.
Sumber: jawapos