Buruh Harap Prabowo Subianto Tidak Seperti Jokowi yang Batalkan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Buruh Harap Prabowo Subianto Tidak Seperti Jokowi yang Batalkan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Buruh berharap Presiden Prabowo Subianto tidak mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Buruh berharap Prabowo Subianto tidak mengambil jalan seperti Presiden sebelumnya Joko Widodo (Jokowi) yang membatalkan putusan MK demi bisa tetap meloloskan UU Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal meyakini Presiden Prabowo Subianto sosok yang berjiwa ksatria dan menghormati putusan MK. 

Diketahui dalam amar putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, setidaknya terdapat 25 poin amar putusan. Diantaranya soal upah hingga izin pekerja asing di Indonesia.


Atas hal itu ia meminta pemerintah dan DPR taat pada konstitusi.

“Kami meminta dengan segala hormat. Kami yang mencintai bapak Presiden Prabowo. Kami yang mendukung bapak Presiden Prabowo tunduklah dan taatlah pada konstitusi. Kami percaya beliau kesatria, jangan ditafsirkan lain apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,”  kata Said Iqbal seperti dimuat Tribunnews.com Kamis (31/10/2024) petang.


Ia menerangkan ada 21 norma hukum di Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan sudah dinyatakan inkonstitusional tidak berlaku lagi. 

Walaupun ada sebagian yang inkonstitusional bersyarat. 

Said Iqbal pun berharap tidak ada penjilat-penjilat yang menyusup ke Istana untuk membatalkan putusan MK tersebut.

“Kami yakin bapak Presiden Prabowo berjiwa ksatria berjiwa cinta pada negara melalui taat pada konstitusi. Istana tidak jauh dari sini, saya yakin beliau sudah mendengar,” kata Said Iqbal.



“Mudah-mudahan tidak ada penjilat-penjilat yang kemudian menafsirkan lain keputusan MK. Keputusan MK berlaku sama dengan undang-undang. Dan berlaku saat setelah dibacakan, saat itu juga berlaku,” lanjutnya.

Omnibus Law, sudah masa lalu, selamat tinggal klaster ketenagakerjaan, sudah inkonstitusional, kata Said Iqbal.  


“Bahkan MK menyatakan paling lambat 2 tahun harus dibentuk undang-undang baru tentang ketenagakerjaan. Ini kemenangan rakyat,” tegasnya.

Kemudian ia mengingatkan DPR dan pimpinan DPR jangan mengulang kembali seperti undang-undang pilkada.

“Dia (DPR) mau nafsirin keputusan MK. Nggak boleh, keputusan MK itu setara dengan undang-undang. Tidak ada kekosongan hukum dengan demikian yang berlaku sekarang adalah keputusan MK,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya MK juga sempat mengabulkan gugatan UU Cipta Kerja pada tahun 2021 lalu. 

Namun demikian, pemerintah era Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengeluarkan Perpu (peraturan pengganti undang-undang) yang membatalkan putusan MK. 

Apabila kali ini pemerintah dan DPR tidak kembali menggagalkan upaya buruh untuk menggagalkan UU Cipta Kerja, maka kemungkinan UU Cipta Kerja dibatalkan dan tidak lagi berlaku di perusahaan.

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita