Buntut Kericuhan Debat, 2 Anggota Tim 02 Dilaporkan ke Panwaslih

Buntut Kericuhan Debat, 2 Anggota Tim 02 Dilaporkan ke Panwaslih

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur (Cagub) Aceh nomor urut 01, Bustami (Om Bus)-M Fadhil Rahmi (Syech Fadhil) melaporkan 2 orang anggota tim pemenangan pasangan Mualem-Dek Fadh, Muhammad Daud dan Yusri alias Pale. 

Mereka dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, atas dugaan provokator kericuhan saat debat publik ketiga Pilgub Aceh, Jumat, 22 November 2024.

"Kami melaporkan Muhammad Daud dan Yusri alias Pale yang kami duga sebagai provokator pada saat terjadinya debat publik ketiga pasangan Cagub Aceh di Pilkada 2024," kata Jurubicara (Jubir) Tim Pemenangan Paslon 01, Hendra Budian, kepada wartawan usai mendatangi Panwaslih Aceh, Jumat, 22 November 2024.

Hendra mengatakan, debat tersebut sangatlah penting bagi rakyat Aceh. Sebab, masyarakat dapat menilai dan melihat gagasan baik gagasan pembangunan, perdamaian, integrasi, keamanan calon pemimpin ke depannya.

"Sayangnya masyarakat tidak bisa mendengar ataupun tidak bisa menikmati atau tidak bisa mendengar tentang gagasan-gagasan  tersebut," ujar Hendra, dikutip RMOLAceh, Jumat, 22 November 2024.

Hendra menduga orang yang mereka laporkan adalah pelaku yang menyebabkan terhentinya debat publik ketiga. Menurutnya, kericuhan tersebut bukan kejadian yang insidentil melainkan telah dirancang dan sudah diskenariokan.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan dengan kejadian ricuh tersebut, masyarakat di Indonesia dapat melihat bahwa Aceh sedang tidak baik-baik saja. Mereka juga akan mencari otak pelaku atas kejadian yang telah merugikan Paslon 01.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon 01, Zahrul menambahkan, Muhammad Daud dan Yusri alias Pale melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 karena telah menyebabkan terjadinya kekacauan dan gangguan. Pihaknya berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti kasus tersebut dan menyerahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Jadi ada ancaman pidananya di situ. Jadi yang kita laporkan ini adalah tindak pidana pemilu," terangnya.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita