BREAKING NEWS: Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali Senilai Rp 2 Triliun

BREAKING NEWS: Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali Senilai Rp 2 Triliun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  -  Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar laboratorium narkoba Clandestine Lab di Bali.


Pengungkapan Clandestine Lab ini diawali dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis hasis di Yogyakarta sebanyak 25 kilogram pada bulan September 2024.


"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang bukti jenis hasish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di daerah Bali," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (19/11/2024), yang memimpin langsung operasi di Bali.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa lokasi produksi berpindah-pindah di sekitar Bali. 

Awalnya lokasi produksi terdeteksi berada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara.


Kemudian berpindah ke daerah Padang Sambian, Denpasar Barat dan terakhir tim berhasil mendeteksi lokasi terakhir Clandestine Lab lab berada di Uluwatu, Bali. 

Informasi clandestine lab yang berada di Uluwatu, Bali ini diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak h5, evapub hasish dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia yang dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta. 


Dari informasi pengiriman mesin cetak, pods system dan prekusor atau bahan kimia dapat diprediksi bahwa mesin tersebut digunakan untuk produksi besar. 

"Adapun tersangka diamankan sejumlah empat orang Warga Negara Indonesia di antaranya inisial MR, RR, N dan DA semuanya berperan sebagai peran peracik dan pengemas," imbuhnya.

Buru Pelaku

Selain itu terdapat tiga orang Warga Negara Indonesia yang ditetapkan sebagai DPO atau buronan.


Saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim yaitu inisial DOM sebagai pengendali.

RMD sebagai peracik dan pengemas dan inisial IO sebagai perekrut karyawan. 

"Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish," jelas Komjen Wahyu.

Lalu penggunaan satu gram hashish dapat dikonsumsi oleh satu orang pengguna, di mana harga satu gramnya yaitu senilai USD 220 per gram atau apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 juta per gram. 


"Modus operandi produksi narkoba dengan membangun clandestine lab di tengah pemukiman penduduk, dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatannya," paparnya.

Modus Operandi

Sedangkan modus operandi peredaran narkoba dengan menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda. 

Pods system, yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping dengan tampilan yang modern, praktis, dan sering kali dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, telah dimodifikasi menjadi media untuk mengonsumsi narkoba sehingga lebih sulit terdeteksi. 

Clandestine lab ini sudah beroperasi selama 2 bulan.

Dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp 2,052 triliun. 

"Pengakuan dari para pelaku diketahui bahwa hasil produksi narkoba ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri," imbuhnya.

Kabareskrim menambahkan pengungkapan clandestine lab ini merupakan tindakan preventive strike dari desk pemberantasan narkoba yang telah dibentuk pemerintah.

Tujuannya untuk mencegah dan melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. 


Adapun total jiwa yang terselamatkan dari hasil pengungkapan jaringan ini adalah sebanyak 1.100.000 jiwa dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

Kunci utama pemberantasan jaringan narkoba yaitu menerapkan TPPU kepada para tersangka agar memberikan efek jera dengan cara memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya, sehingga mempersulit mereka untuk kembali beroperasi.

Keempat tersangka tersebut diduga melanggar terkait narkotika: Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 milliar dan paling banyak Rp10 milliar.

Selain itu juga dijerat dengan psikotropika: Pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.Terhadap mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang : Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika: dan atau Pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 Undang-Undang Republik Indonesia no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Hasil pengungkapan ditemukan barang bukti narkoba dan prekusor narkoba serta peralatan produksi sebagai berikut:

A. Barang bukti narkoba dan prekusor narkoba :

1. 18 kg hashish padat kemasan silver;
2. 12,9 kg hashish padat kemasan emas;
3. 18.210 butir happy five (berat masing-masing 0,4 gram perbutir); 
4. 35.000 butir happy five (berat masing-masing 0,2 gram perbutir);
5.765 buah katridge yang sudah terisi : 
- katridge hitam : 547 katridge dengan rincian 1 katridge berisi 3,6 gram, sehingga total 1.969 gram
- katridge putih : 218 katridge dengan rincian 1 katridge berisi 1,5 gram, sehingga total 327 gram. 
6. 6.600 buah katridge kosong;
7. 270 kg bahan baku hashish bubuk (bila dijadikan hasish pada sebanyak 2.700 batang) 
8. 107 kg bahan baku happy five - bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir. 
9. 12 liter minyak ganja (bila dijadikan katridge narkoba sebanyak 6.000 buah) 
10. 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish) 
11. 10 kg batang ganja kering (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish)


B. Barang bukti peralatan produksi :

1. 1 unit mesin perubah cairan menjadi uap (liquid vape) 
2. 1 unit alat penyeduh liquid 
3. 1 unit alat pengisi liquid 
4. 2 unit alat pencetak tablet happy five 
5. 1 unit alat pencacah ganja
6. 1 unit mesin genset 
7. 1 unit alat pemeras minyak dari bahan hashish 
8. 1 unit alat pemadat tablet happy five
9. 1 unit alat pengayak bubuk happy five 
10. 1 unit alat pengaduk bubuk / mixer powder happy five 
11. 1 unit alat press granulator happy five 
12. 1 unit alat giling hashish
13. 1 unit alat pres hashish hidrolik 14. 2 unit alat fermentasi ganja 
15. 1 unit tabung pemanas spiral

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita