Bawaslu: Pejabat Negara Boleh Kampanye Tanpa Cuti

Bawaslu: Pejabat Negara Boleh Kampanye Tanpa Cuti

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya memperbolehkan pejabat negara untuk ikut berkampanye di Pilkada Serentak 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyebut pejabat negara dapat berkampanye di akhir pekan atau di luar jam kerja tanpa mengajukan cuti.

“Kalau Sabtu, Minggu, sesuai dengan ketentuan PKPU, maka yang bersangkutan bisa melakukan kampanye, jadi tidak perlu izin kampanye karena PKPU juga mengaturnya demikian," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Dia menambahkan, aturan ini juga berlaku untuk pejabat daerah seperti gubernur atau wakil gubernur yang berafiliasi dengan partai politik.

Bagja menjelaskan, mereka diperbolehkan berkampanye pada hari Sabtu dan Minggu tanpa harus memberikan pemberitahuan atau mengajukan izin kampanye.

Hal itu sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 62 ayat (1), yang membolehkan pejabat negara berkampanye tanpa cuti pada hari libur atau di luar jam kerja.

Selain itu, ketentuan cuti pejabat negara yang berkampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang menyatakan ihwal cuti di luar tanggungan negara wajib diajukan jika kampanye dilakukan pada hari kerja.

Sebelumnya, Bawaslu menyebut pihaknya bakal menelusuri video Presiden Prabowo yang ramai itu dalam waktu seminggu. Sebab, Bagja mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima aduan dugaan pelanggaran atas video tersebut.

“Jadi tidak ada laporan maupun temuan dan kami akan selesaikan dalam waktu 7 hari karena sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang. Kami dalam melakukan proses informasi awal punya waktu 7 hari semenjak tim ini dibentuk,” tuturnya.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita