Banyak Aplikasi Pemerintah yang Mendadak Jadi Tempat Bermain Judi Online

Banyak Aplikasi Pemerintah yang Mendadak Jadi Tempat Bermain Judi Online

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, mengungkapkan bahwa aplikasi-aplikasi kepunyaan pemerintah rentan disusupi permainan judi online.

Fenomena itu terjadi karena pengamanan siber terhadap aplikasi-aplikasi itu lemah. Sebab, kata dia, standar-standar yang ditentukan untuk keamanan tidak dilaksanakan dengan baik.

"Itu sudah kita lakukan (pengamanan) dan hampir sudah 1.200 yang kita sudah ingatkan, kita suruh perbaiki sama yang punya sistemnya," kata Hinsa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Sejauh ini, dia pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan "take down" terhadap aplikasi-aplikasi milik pemerintah yang disusupi judi online.

Dia mengatakan bahwa pemerintah pun sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang kini menjadi Kementerian Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).

Di dalam satgas itu, dia mengatakan BSSN memiliki peran untuk mengecek kerentanan dari sistem atau aplikasi-aplikasi yang dimiliki pemerintah. Dia mengatakan BSSN pun sudah menyerahkan hasil pemantauannya terhadap ancaman judi online.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, misi pemerintah pun sudah jelas bahwa akan memberantas judi online yang kerap merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun.

"Bicara soal transaksi perputaran dana judi online, per semester pertama saja sudah menyentuh RP174,56 triliun. Saat ini sudah semester kedua, PPATK melihat sudah sampai Rp283 triliun," kata Ivan pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Ivan menyimpulkan bahwa saat ini terdapat peningkatan terkait perkembangan judi daring di Indonesia dibandingkan periode sebelumnya, bahwa jumlah transaksi judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp327,05 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp104,42 triliun.

Sumber: era
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita