GELORA.CO - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, menyampaikan kabar kurang sedap dalam laman X pribadinya @msaid_didu.
Dalam unggahannya tersebut, Said Didu menyebut jika dirinya akan diperiksa pihak kepolisian tanggal 19 November 2024 buntut dari dirinya membela rakyat terdampak PIK 2.
"Atas perjuangan untuk membela rakyat dan penyelematan Negara di wil PSN PIK 2 dan wilayah lain, saya dipanggil Polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada tanggal 19 November 2024," tulisnya.
Said menjelaskan jika ia akan diperiksa polisi atas laporan beberapa pihak yang menuduh dirinya melanggar UU ITE.
"Pemeriksaan tersebut atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE (menghasut)," cuitnya.
Menanggapi laporan tersebut, ia mengaku siap menghadapi semua prosesnya nanti demi membela hak-hak rakyat dan membela asset negara.
"Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan asset negara, dan demi keamanan negara, dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, saya akan hadapi proses ini," tegasnya.
Terakhir, ia berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk tetap melanjutkan perjuangannya dalam membela hak-hak rakyat, Jika terjadi sesuatu pada dirinya saat proses pemeriksaan nanti.
"Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara - mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini," katanya, dikutip Jumat 15 November 2024. (*)
Sumber: kilat