GELORA.CO - Para tersangka judi online yang diringkus Polda Metro Jaya memiliki peran yang berbeda-beda.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengurai, pihaknya telah menetapkan 28 tersangka baru dalam kasus yang menyeret pegawai Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu bernama Kominfo). Dari 28 orang tersebut, 4 di antaranya masih buron.
Empat tersangka berinisial A, BN, HE dan J berperan sebagai bandar atau pemilik/pengelola website judi. Untuk J saat ini masih berstatus buronan.
Kemudian tujuh tersangka lain berperan sebagai agen pencari website judi, yakni B, BS, HF, BK, dan tiga buronan JH, F, dan C. Peran sebagai pengepul daftar website judi dan menampung uang setoran dari agen dipegang tersangka berinisial A alias M, MN, dan DM.
"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ (pegawai Komdigi Alwin Jabarti Kiemas/keponakan Megawati)," kata Irjen Karyoto, Senin, 25 November 2024.
Sementara ada 9 tersangka dari oknum pegawai Komdigi berperan mencari website judi dan melakukan pemblokiran. Mereka adalah DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Lalu ada D dan E yang berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka berinisial T berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka M alias A, AK, dan AJ.
Sumber: rmol