GELORA.CO - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, akui pihaknya mengantongi bukti berupa audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan, dia katakan, pihaknya memiliki hasil audit BPK terkait dengan kerugian negara dari tahun 2015 sampai dengan 2017.
Oleh karena itu, Ari menilai bahwa tidak ada kerugian negara.
“Kita punya bukti dari BPK yang sudah melakukan audit pada tahun 2015-2017 pada waktu itu, dan tidak ada ditemukan kerugian negara,” beber Ari di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, ia juga menyayangkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat menunjukkan bukti adanya kerugian negara dari kebijakan izin impor yang dikeluarkan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di masa jabatannya.
“Sampai saat ini, tidak ada bukti adanya kerugian negara secara real, dan audit investigatif tidak ada,” bebernya.
Selain itu, ia menilai penetapan seseorang sebagai tersangka korupsi, namun belum mendapatkan bukti - bukti yang cukup adalah sebuah kesalahan.
“Jadi kalau ada nanti, baru mau mencoba mencari, orang sudah jadi tersangka. Ahli pidana sudah menjelaskan,” bebernya.
Ahli hukum pidana dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir menjelaskan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, perlu dilakukan audit kerugian negara dari BPK.
Dia menegaskan, jika tidak bisa ditunjukkan, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh, hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.
“Kalau tidak ada itu enggak usah diproses dulu. Jadi memastikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu, itu salah prosedur,” pungkasnya.
Sumber: tvone