GELORA.CO - Sepak terjang bekas Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam jual-beli perkara di institusi tertinggi penegakan hukum di Indonesia sedang ditelusuri Kejaksaan Agung (Kejagung). Muncul informasi kalau Zarof tidak hanya bertindak sebagai makelar, namun juga sebagai penampung duit-duit gelap oknum hakim MA.
Temuan indikasi tersebut bersumber dari disitanya barang bukti berupa uang tunai Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan, hasil dari makelar perkara di MA selama 10 tahun, hingga 2022 saat dia pensiun.
Informasi yang diterima, duit dan emas batangan tersebut salah satunya merupakan simpanan para oknum hakim. Pada posisi ini, Zarof diduga berperan layaknya 'Mesin ATM' yang siap sedia mengantarkan uang kepada para nasabah.
Salah satu pihak yang kemudian diduga sebagai 'nasabah' Zarof, yakni Hakim Sunarto, yang baru saja ditunjuk menjadi Ketua MA.
Sebelum menjabat Ketua, Sunarto diketahui merupakan Wakil Ketua MA sekaligus hakim ketua PK Mardani Maming bersama dengan hakim anggota Anshori dan Prim Haryadi, karena itu disinyalir Maming berkepentingan menjadikan Sunarto Ketua MA, dan sebagai balasannya, ia akan meloloskan PK Maming.
Indikasi ini muncul seiring dari tersebarnya surat perjalanan para pimpinan MA dengan nomor 14/W.K.M.A/Y/SB/H.M2.1.1/XI/2024, tanggal 17 September 2024.
Pada surat itu, nama Zarof Ricar ada dalam daftar 14 nama pimpinan dan pejabat disurat yang ditandatangani oleh Sunarto saat masih menjabat posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA.
“Dengan hormat bersama ini menginformasikan bahwa beberapa pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung pada tanggal 27 dan 28 September 2024 melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura,” bunyi surat yang ditujukan kepada Plt Bupati Sumenep tersebut.
Adapun nama pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung yang melakukan kunjungan ke Wilayah Madura antara lain ialah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Saniarto dan Hakim Agung Dr. Nurul Elmiya.
Tak hanya itu, turut serta hakim Agung, Ibrahim, Muhammad Yunus Wahab dan Pri Pambudi Teguh. Ikut serta pula hakim agung Muhammad Yunuss Wahab, Sugeng Sutrisno dan Sutarjo dalam lawatan ke Madura .
Dalam kunjungan itu, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori, Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung Subiyanto, Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung Sugeng Santoso, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto dan Zarof Ricar.
Sementara itu, Jubir MA Hakim Yanto saat dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang dilakukan pimpinan MA, secara tegas membantahnya dan menyatakan surat yang beredar tersebut bukan surat resmi.
“Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep),” ujar Hakim Yanto.
Dia juga menampik terkait kabar pimpinan MA akan merombak komposisi majelis hakim PK Mardani Maming yang berusaha mendepak dua hakim lainnya.
“Saya malah baru dengar, nanti saya tanyakan terkait ini ya,” kata dia.
Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Ditunjuklah tiga hakim agung yang menangani PK ini, yakni Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.
Sumber: inilah