GELORA.CO - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan suap dan gratifikasi.
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Dalam penggeledahan di kediaman pribadi Zarof Ricar, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing senilai Rp 920 miliar.
Selain itu, aparat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram, yang saat ini diperkirakan bernilai lebih dari Rp 75 miliar.
Dengan total harta yang disita mencapai Rp 995 miliar, uang dan emas tersebut hampir menyentuh angka Rp 1 triliun.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber dana tersebut dan dampaknya terhadap masyarakat.
Bila uang itu digunakan untuk kepentingan umum, bisa digunakan untuk apa saja? Beberapa hal di bawah bisa sebagai ilustrasi.
Setara Bansos 7,65 Juta Warga Miskin
Mensubsidi 729.000 keluarga miskin dalam bentuk beras.
Bisa dipakai untuk 554 UKM mendapatkan subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berikan akses kesehatan 2,6 juta warga Indonesia.
Beasiswa untuk 1,22 juta siswa SD.
Bantu 1 juta siswa meneruskan ke SMA supaya tidak putus sekolah.
Bisa membangun 6.000 ruang kelas SD.
-Bahkan bisa untuk membeli 2 unit Helikopter tempur Apache
Zarof sampai lupa saking banyaknya
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku lupa terkait berapa banyak pihak yang memintanya untuk mengurus perkara selama dia menjabat di Mahkamah Agung periode 2012-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa hal itu diungkapkan Zarof pada saat diinterogasi penyidik usai ditangkap dalam kasus pemufakatan suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Selain terbelit pemufakatan jahat di kasasi Ronald, Zarof diketahui juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung 2012 hingga 2022.
Dari perannya yang telah dilakukan kurun 10 tahun itu Zarof diketahui meraup uang total Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 Miliar) atau hampir Rp 1 Triliun. Uang tersebut disimpan di beberapa tempat berbeda. Ada yang tersimpan dengan rapih di dalam brankas di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan.
Selain itu Zarof juga menyembunyikan harta karun hasil kejahatannya di beberapa hotel di Bali. Akan tetapi ketika ditanya penyidik berapa orang yang mengurus perkara, Qohar menyebutkan bahwa Zarof mengaku lupa.
"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," ucap Qohar menirukan ucapan Zarof dengan penyidik.
Berikut adalah barang bukti yang disita Kejagung dari kediaman Zarof di Jakarta dan Hotel di Bali;
A. Jakarta
1. Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
2. Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
3. Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
4. Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
5. Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)
6. Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
7. Satu buah dompet warna pink ditemukan:
8. Sebanyak 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
9. Satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
10. Satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
11. Satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
12. Satu buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
13. Tiga lembar certificate diamond NPN EN ISO/IEC 17025;
14. Tiga lembar kwitansi toko emas mulia.
B. Hotel Le Meridien Bali
1. Satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
2. Satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
3. Satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
4. Satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar
totalnya Rp1.925.000;
5. Satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
6. Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp 114.000.
Sumber: Tribunnews