GELORA.CO - Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat memvonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, YH, Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Vonis tersebut dinyatakan hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis (10/10/2024) lalu. Selain hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.
Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan JPU tersebut telah disampaikan Mahendra D. dari Kejaksaan Agung dan Wara Endrini dari Kejaksaan Negeri Ketapang pada 30 September 2024 lalu.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim membacakan secara rinci seluruh proses perkara dari tingkat penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Minerba, kemudian tuntutan JPU hingga amar putusan.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ketapang ini, Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan dakwaan melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, melanggar pidana Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Praktik ilegal yang dilakukan YH adalah memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Diketahui, YH melakukan tindakannya dalam kurun waktu empat bulan, terhitung dari Februari hingga Mei 2024 dengan nilai kerugian Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.
Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan paling lama tujuh hari kepada JPU maupun Penasehat terdakwa YH untuk merespon putusan tersebut.
Dalam hal ini, Jaksa Mahendra D. mengatakan pihaknya akan memanfaatkan dengan baik waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk mengkaji dan menunggu hasil telaah majelis hakim terkait kerugian negara. Kemudian, pihaknya baru menentukan apakah perlu mengajukan banding atau menerima putusan.
"Maka sebelum tujuh hari kami akan nyatakan. Tapi untuk sekarang kami belum bisa menyatakan (banding atau tidak), kami akan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan," pungkas Mahendra.
David Kurniawan, PPNS Minerba mengatakan, terungkapnya kasus tambang ilegal ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas yang baik antara PPNS Ditjen Minerba, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Negeri Ketapang serta pihak-pihak lain yang membantu dalam proses penyidikan hingga persidangan.
"Kasus ini menjadi contoh, bahwa masifnya pencurian sumber daya alam di Indonesia semestinya menjadi perhatian dan waspada, sehingga ke depannya kita bisa mengurangi potensi kerugian negara," ungkap David.
Sumber: cnbc