GELORA.CO - apolsek Baito Iptu Muhammad Idris dituding memeras guru honorer Supriyani berkedok uang damai sebesar Rp 50 juta.
Pengacara Supriyani, Andrea Darmawan mengatakan Kapolsek Baito meminta Rp 50 juta untuk menghentikan kasus dugaan penganiayaan anak polisi.
Andre menyebut Kapolsek Baito awalnya meminta uang Rp 2 juta usai Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, permintaan uang Rp 50 juta disebut Andre melalui Kanit Reskrim Polsek Baito, sebagaimana yang disampaikan Supriyani dalam catatannya saat sidang eksepsi.
"Kalau penjelasannya Kanit itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan. Tapi yang diberikan cuma Rp 2 Juta," kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo pada Senin, 28 Oktober 2024.
Secara gamblang Andre mengungkapkan pemerasan berkedok uang damai itu diambil langsung oleh Kapolsek Baito di rumah kepala desa.
"Setelah dia jadi tersangka ada permintaan uang. Berapa? Rp 2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa. Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu," tuturnya.
Terkait permintaan uang Rp 50 juta oleh Kapolsek Baito melalui Kanit Reskrim Polsek Baito sebagai perantara, Andre menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa rekaman.
"Pak Kanit Reskrim tidak usah mengelak, sudah ada rekamannya di sini. Dia datang ke Pak Desa untuk memperhalus bahasanya, dia mengakui ada permintaan Rp 50 juta. Pak Desa itu dimintai keterangan dalam keadaan tertekan," tutur Andre.
Uang itu disebut Andre rencananya sebagai imbalan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Kapolsek Baito Bungkam Dugaan Pemerasan Guru Honorer Supriyani
Kapolsek Baito enggan menanggapi tudingan pemerasan berkedok uang damai yang melibatkan dirinya.
Iptu Muhammad Idris hanya memberikan jawaban singkat saat ditanya tudingan tersebut.
"Saya tidak mau bermasalah," kata Idris.
Propam Polda Sultra Periksa 6 Polisi
Bid Propam Polda Sultra telah memeriksa 6 personel polisi dalam kasus dugaan pemerasan Rp50 juta kepada guru honorer di Konsel.
Sebanyak enam personil yang diperiksa, yakni 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
"Iya betul (diperiksa). Polres 3, Polsek 3, personel sementara masih pendalaman," ujar Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Propam juga mendalami keterlibatan personel terkait isu uang damai Rp 50 juta.
Pihaknya akan memeriksa saksi terkait uang damai.
"Masih proses pendalaman, semua saksi-saksi akan diperiksa," ucapnya.
"Mohon Waktu karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan. Saya tidak ada kepentingan di sini," imbuhnya.
Sumber: disway