Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah

Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, belum bisa memastikan nasib Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2024-2029. Dia mengatakan komunikasi antarfraksi di DPR mengenai RUU tersebut masih berlangsung dan dinamis.

“Kami di (internal PAN) sudah membahas itu, dan kami sudah komunikasikan dengan partai-partai lain. Tapi kelihatannya di partai lain juga tidak mudah,” kata Saleh saat ditemui usai menghadiri rapat pleno Baleg di kompleks gedung DPR, Senin, 28 Oktober 2024.

Saat ditanya soal sikap partainya terhadap kepastian RUU Perampasan Aset bisa dibahas di DPR, Saleh tidak menjawabnya dengan tegas. Dia hanya mengatakan akan menunggu inisiatif dari pemerintah.

“Jadi jangan semua mata tertuju pada Baleg DPR, tetapi setengahnya itu juga ada di pemerintah. Kalau membahas RUU Perampasan Aset hanya DPR yang setuju, ya tidak bisa, semuanya harus berkoordinasi secara bersama dengan pemerintah,” ujar Saleh.

Saleh berdalih dinamika soal nasib RUU Perampasan Aset tidak hanya terjadi di parlemen, tapi juga di pihak pemerintah. Menurut dia, baik pemerintah dan DPR harus punya visi yang sama agar RUU ini bisa dibahas dan disahkan.

“Kadang-kadang di pemerintah yang nggak cocok. Mohon maaf, ada tumpang tindih kewenangan antar kementerian, antarlembaga, antar-Direktorat Jenderal malah,” kata Saleh.

Belum pastinya nasib RUU Perampasan Aset juga diungkapkan Anggota Baleg dari PDIP Andreas Hugo Pareira. "Belum tahu. Nanti kita lihat setelah besok rapat Prolegnas, terus kemudian yang mana menjadi prioritas," ujar politikus PDIP itu usai rapat pleno Baleg di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.

Andreas juga belum bisa memastikan RUU mana yang akan masuk dalam Prolegnas selama lima tahun masa keanggotaan DPR 2024-2029. Dia hanya menyebut pasti ada banyak RUU yang akan masuk Prolegnas karena belum beres pada periode sebelumnya.

"Saya kira soal kuantitas itu nanti kita lihat, karena tadi juga disampaikan bahwa fraksi-fraksi akan mengusulkan. Juga dari masyarakat mungkin ada yang mau usulkan, ya silakan," tutur dia.

RUU Perampasan Aset telah mengendap di DPR selama lebih kurang 14 tahun. Draf pertama RUU ini dibahas pertama kali sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 silam. Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 11 Februari 2024, bahkan RUU Perampasan Aset sudah diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008.

Dalam laporan Majalah Tempo juga disebutkan mantan Presiden Joko Widodo meminta Tim Reformasi Hukum bentukan mantan Menkopolhukam Mahfud Md., mendorong pembahasan RUU tersebut di DPR. Permintaan itu disampaikan pada pertengahan September 2023.

Adapun Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset sudah dilayangkan kepada pimpinan DPR sejak 4 Mei 2023. Namun demikian, hingga saat ini pembahasan RUU tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh DPR.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita