GELORA.CO -Polresta Bogor meringkus selebgram cantik berinisial S (19) karena ketahuan mempromosikan judi online.
S diamankan di daerah Kedung Jaya, Tanah Sareal, Kota Bogor pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 59 ribu dengan nama akun IG @ccacyna_," kata Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.
S mempromosikan situs judi online Kerang Slot dengan menerima bayaran sebesar Rp2.150.000. S mengunggah situs judi online itu sebanyak dua kali dalam sehari selama dua bulan.
Hasil pembayaran promosi judi online itu digunakan S untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
S dijerat dengan Pasal 45 (3) UU 1/ 2024 atas perubahan kedua UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 juta.
Bismo mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan terkait bahaya bermain judi online.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110," kata Bismo.
Sumber: RMOL