GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara atas tertangkapnya mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA 2012 hingga 2022, Zarof Ricar, yang berperan sebagai makelar kasus alias markus dalam banyak perkara MA, termasuk kasasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Juru bicara MA, Yanto, tidak bisa memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Alasan dia, Zarof Ricar yang 10 tahun menjabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu telah pensiun sekira dua tahun lalu.
"Kalau minta tanggapan, ya enggak ada tanggapan, karena yang bersangkutan, kan, sudah pensiun tiga tahun yang lalu. Karena dia udah pensiun, ya bukan lagi bagian dari lembaga, gitu," kata Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
Diberitakan, Kejagung menangkap eks pejabat MA, Zarof Ricar, saat mengungkap kasus dugaan suap tiga hakim dan pengacara terkait penanganan kasasi Ronald Tannur di MA.
Lantas, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," lanjutnya.
Qohar menyebutkan bahwa uang Rp5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A, dan S.
Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.
Akan tetapi, kata dia, uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.
"Belum (menyerahkan uang, red) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi, red) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.
Kemudian selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.
Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg, Zarof Ricar Lupa Jumlah Kasus
Yang mengejutkan, dalam penangkapan Zarof Ricar, penyidik Kejaksaan Agung menemukan barang bukti uang dan emas yang sangat banyak.
Dari perannya sebagai makelar kasus selama 10 tahun menjabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, pihak Kejagung untuk sementara baru menemukan uang dengan total Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar) atau hampir Rp1 triliun saat penggeledahan di rumahnhya di Senayan Jakarta dan hotel di Bali.
Selain itu, pihak Kejagung juga menemukan emas Antam sebanyak 51 kilogram.
Saking banyaknya perkara yang pernah dibantu dimuluskan di MA, Zarof Ricar sampai lupa jumlahnya.
"Dari mana (uangnya)? Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara. Itu jawaban yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024).
Akan tetapi, ketika ditanya penyidik berapa orang yang mengurus perkara, Qohar menyebutkan bahwa Zarof mengaku lupa.
"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," ucap Qohar menirukan ucapan Zarof dengan penyidik
Sumber: Tribunnews