GELORA.CO - Pakar Telematika Roy Suryo menanggapi santai laporan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) terkait terkait tudingan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa.
Roy mengganggap Pasbata tiba-tiba saja muncul lalu melaporkan dirinya.
“Pasukan Bawah Tanah mendadak muncul ke atas tanah dan bikin laporan lucu tersebut,” katanya dihubungi Tribunnews, Kamis (10/10/2024).
Mantan Menpora itu menilai pelapor mesti belajar kembali terkait laporannya.
Roy mempertanyakan mengapa pelapor menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai lambang negara.
“Mestinya dia (Pasbata) belajar dulu, sejak kapan Burung Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Indonesia yang Asli diganti jadi Calon Wakil Presiden (yang belum dilantik) sebagai Lambang Negara?” ucap Roy.
Dia enggan bersikap lebih jauh terkait laporan dari Pasbata.
“Jadi soal laporan tersebur biarlah masyarakat (Netizen +62) yang menilai terlebih dahulu, akan makin bagus bagi pembelajaran semuanya, saya belum perlu bersikap apa-apa karena tidak jelas juga Legal standingnya, Nomor LP-nya dan Pasal yang dilaporkan apa saja,” urainya.
Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri terkait tudingan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa.
Pihak pelapor ialah Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budianto pada Jumat (27/9/2024).
Laporan terhadap Roy Suryo saat ini trending topic di platform X hingga mengundang berbagai respons netizen.
Budianto meminta kepada Roy Suryo untuk membuktikan tudingannya tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.
“Saya minta dibuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Roy Suryo dinilai telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Pelapor juga memandang adak unsur kesengajaan menggangu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.
"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya.
Budianto menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut.
Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, Roy Suryo berkeyakinan 99,9 persen bahwa Gibran merupakan pemilik akun fufufafa.
"Saya bicara teknis saja bahwa 99,9 persen memang akun fufufafa itu load and clear adalah akun milik mantan Wali Kota Solo atau pun Wakil Presiden Terpilih kita, Gibran," ujarnya dalam acara Talkshow Overview Tribunnews.com, Rabu (18/9/2024).
Dirinya menggunakan dua pendekatan untuk pernyataan tersebut, yakni dengan pendekatan socio technical dan pendekatan pure technical.
Pada pendekatan pertama yakni socio technical, dirinya mengamati pada cara menulis di akun fufufafa, yang beberapa kata ditulis dengan gaya sama yang juga digunakan di akun media sosial Chili Pari.
Diketahui Chili Pari merupakan usaha milik Gibran.
"Cara menulis seseorang itu tidak pernah berubah, ketika dia menuliskan kata 'yang' itu dengan cara 'yg', clear betul ketika akun dia yang lain yakni Chili Pari, dia menggunakan gaya bahasa yang sama," lanjut Roy.
Roy juga mengatakan keberkaitan fufufafa dengan akun-akun disebut-sebut milik Gibran serta Kaesang Pangarep.
Sumber: Tribunnews