Prabowo Terbitkan Perpres tentang Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Resmi Dibubarkan

Prabowo Terbitkan Perpres tentang Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Resmi Dibubarkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada Senin (21/10/2024). kemarin.

Adapun Perpres tersebut berisi terkait Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 48 kementerian.

Dalam aturan tersebut, Sekretariat Kabinet pun resmi dibubarkan di mana sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020.

"Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020," demikian isi dari pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.


Setelah dibubarkan, tugas Sekretariat Kabinet kini diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Sehingga, seluruh aset hingga aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Kabinet turut dialihkan ke Kemensesneg

Adapun aturan ini tertuang dalam pasal 2 ayat 2 dan 3  Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berbunyi:

(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.



Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menuturkan sosok yang menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) kini cukup berstatus ASN eselon II dan disebut setara dengan sekretaris militer presiden (sesmilpres).

"Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," katanya pada Selasa (22/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Untuk selengkapnya berikut 48 kementerian di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024:

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Agama
Kementerian Hukum
Kementerian HAM 
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Keuangan
Kementertian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Kementerian Kebudayaan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Sosial
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Transmigrasi
Kementerian Perhubungan
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Koperasi
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Kementerian Pariwisata
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pemuda dan Olahraga

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita