GELORA.CO - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 4,7 miliar lebih.
Sebanyak empat pelaku sebagai kurir ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.
Ketiga tersangka itu berinisial TAW (32), FA (29), AF (22) dan D (32).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan, penangkapan ini keempat tersangka ini dari sejumlah dua pengungkapan berbeda.
Untuk pertama bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 22.06 WIB.
Saat dilakukan observasi, polisi mencurigai dua pria yang membawa tas hitam dan menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap TAW dan FA, polisi menemukan barang bukti sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” katanya kepada awak media pada Sabtu (5/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TWA merupakan kurir dari PC warga Karawang yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara FA bertugas mengantar TAW mengambil narkotika tersebut dan mendapatkan imbalan uang tunai sebesar Rp1 juta setiap kali pengambilan
Dua minggu setelah pengungkapan kasus ini, polisi juga menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka AF pada Rabu (2/10) di Kampung Cibeber Cikarang Utara.
“Dari penggeledahan pelaku petugas menemukan barang bukti ganja sebesar 3.550,15 gram dan sabu 193 gram,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka AF bertindak sebagai perantara dari BR, yang juga masih DPO.
AF bertugas mengambil narkotika jenis ganja dan sabu sebanyak dua kali di depan gerbang Toko Daging Nusantara dan Perumahan BTN Buni Asih Permai Cikarang Utara.
Selain mengambil, AF juga memecah barang haram tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
Untuk tersangka D, Satnarkoba Polres Metro Bekasi menangkapnya di sebuah kontrakan di
Kp. Selang cau Rt.003 Rw.012 Desa/Kel Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi Jawa barat
“Dari total semua barang bukti jika diakumulasikan dalam rupiah, keseluruhan barang bukti setara dengan Rp4, 7miliar lebih. Dan bisa menyelamatkan nyawa 21.832 jiwa,” terang Twedi.
Saat ini, TAW, FA, AF dan D ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi, sementara PC dan BR masih dalam pengejaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi.
Bagi kedua tersangka TAW dan FA dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Sedangkan untuk tersangka AF dan D dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, serta pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun dan seumur hidup dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah," tutup Twedi
Sumber: Wartakota