Pasbata Desak Mabes Polri Proses Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Fufufafa: Tunggu Aksi Lanjutannya

Pasbata Desak Mabes Polri Proses Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Fufufafa: Tunggu Aksi Lanjutannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) mendesak Mabes Polri segera memproses laporan terhadap pakar telematika Roy Suryo soal tudingan pemilik akun Kaskus Fufufafa.

Hal itu dikatakan Sekjen Pasbata Sri Kuntoro Budiyanto saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/10/2024).


“Ditunggu saja aksi kelanjutannya kita. Kita mau turun medesak Mabes Polri segera proses dan sudah buat surat ke Polda Metro Jaya,” kata Budiyanto. 


Dia mengatakan perihal waktu untuk kembali mendatangi Mabes Polri terkait laporan terhadap Roy Suryo belum dapat disampaikan.

“Waktu masih tentatif, kita masih menunggu timing yang tepat,” katanya.



Terkait rencana kedatangan berikutnya, Pasukan Bawa Tanah menyatakan tidak akan membawa bukti baru.

Menurutnya sejumlah bukti sudah diserahkan sebelumnya kepada penyidik.

“Kemarin bukti sudah dilampirkan tinggal besok seperti apa kita lihat sikon,” jelasnya.


Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri terkait tudingan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa.


Pihak pelapor ialah Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata), Sri Kuntoro Budiyanto pada Jumat (27/9/2024).

Laporan terhadap Roy Suryo saat ini trending topic di platform X hingga mengundang berbagai respons netizen. 

Budiyanto meminta kepada Roy Suryo untuk membuktikan tudingannya tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.

“Saya minta dibuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah,” ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).


Roy Suryo dinilai telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.

Pelapor juga memandang adak unsur kesengajaan menggangu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.


"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya.

Dia menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut.

Dalam aduannya itu, Budiyanto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Pakar Telematika Roy Suryo pun angkat bicara.

Roy Suryo mengganggap Pasbata tiba-tiba saja muncul lalu melaporkan dirinya.

“Pasukan Bawah Tanah mendadak muncul ke atas tanah dan bikin laporan lucu tersebut,” kata Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Kamis (10/10/2024).

Mantan Menpora itu menilai pelapor mesti belajar kembali terkait laporannya.

Roy mempertanyakan mengapa pelapor menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai lambang negara.


“Mestinya dia (Pasbata) belajar dulu, sejak kapan Burung Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Indonesia yang Asli diganti jadi Calon Wakil Presiden (yang belum dilantik) sebagai Lambang Negara?” ucap Roy.

Dia enggan bersikap lebih jauh terkait laporan dari Pasbata.

“Jadi soal laporan tersebut biarlah masyarakat (Netizen +62) yang menilai terlebih dahulu, akan makin bagus bagi pembelajaran semuanya, saya belum perlu bersikap apa-apa karena tidak jelas juga Legal standingnya, Nomor LP-nya dan Pasal yang dilaporkan apa saja,” katanya

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita