GELORA.CO - Modus pungli di Rutan KPK semakin terkuak. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh para petugas Rutan KPK untuk menerapkan tarif pungli kepada para tahanan dalam setiap hal.
Mulai dari tarif untuk keluar dari sel isolasi, penggunaan hp, hingga jasa cas hp.
Sejumlah mantan tahanan KPK sudah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka mengungkap soal praktik pungli para petugas Rutan KPK saat mendekam di sana.
Salah satunya adalah mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Ia mulai ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 14 Januari 2022 terkait kasus korupsi.
Biaya Keluar dari Sel Isolasi
Pada awal masa penahanan, Gafur di tempat di ruang isolasi. Untuk bisa ke luar dari sana, ia diwajibkan untuk membayar sejumlah uang.
"Jadi waktu itu ada aturan-aturan yang sudah jalan sebelumnya, Pak. Dari informasi yang kita dapat, kalau mau keluar ya kita harus bayar, begitu. Nah seminggu kemudian saya baru bisa komunikasi dengan PH, dan keluarga, baru saya bisa bayar," jelas Gafur.
"Itu yang Saudara sampaikan tadi terkait keluar dari ruang isolasi maksudnya?" tanya jaksa memperjelas.
"Iya supaya bisa keluar kita harus bayar," balas Gafur.
Total biaya yang dipatok Rp 20 juta. Itu sudah termasuk biaya keluar dari ruang isolasi dan penyewaan handphone.
"Awalnya Rp 20 juta, terus berikutnya ada lagi pembayaran-pembayaran berikutnya?" tanya jaksa.
"Tiap bulan itu kadang-kadang Rp 5 juta, kadang Rp 6 juta, kadang Rp 8 juta. Tergantung kalau misalnya dia sedikit tahanannya, kita jadi banyak bayarnya. Kalau dia tahanannya banyak, misalnya sampai 24 orang, dia bisa berkurang, jadi Rp 5 jutaan, Rp 6 juta," beber Gafur.
Total, Gafur sudah mengeluarkan uang Rp 60 juta hingga Rp 74 juta untuk membayar iuran bulanan tersebut.
Biaya Cas Hp Rp 300 Ribu
Meski ada penyewaan hp, tapi untuk mengisi dayanya ada tarif tersendiri. Untuk sekali cas, tarifnya Rp 300 ribu.
"Isi charge ini lho, Pak. Wajib dibayar," ungkap Gafur.
"Oh jadi pembayaran tadi belum termasuk biaya charger hp yang saudara saksi kuasai atau pegang?" cecar jaksa.
"Iya," jawab Gafur.
"Berapa yang harus dibayar untuk men-charge hp itu?" tanya jaksa.
"Rp 300 ribu sekali nge-charge," kata Gafur.
Hampir Tak Bisa Lebaran
Pengalaman lain juga disampaikan mantan Auditor BPK Jawa Barat, Arko Mulawan. Ia mengaku pernah diminta membayar uang pungutan liar (pungli) saat mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Ia sebenarnya tak ikhlas membayar pungli tersebut. Namun apa daya, Arko terpaksa membayar uang itu agar bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri di luar ruang isolasi.
"Saudara ikhlas enggak memberikan uangnya?" tanya jaksa.
"Enggak mungkin ikhlas lah, Pak. Sangat terpaksa saya," ujar Arko yang terjerat kasus suap.
Arko mengaku, untuk keluar dari ruang isolasi, ia diwajibkan untuk membayar sejumlah Rp 2 juta. Ada pula biaya iuran bulan pertama yang harus dibayarkan Rp 20 juta.
"Saudara bayarkan Rp 2 juta itu?" tanya jaksa.
"Iya, Pak. Kalau yang Rp 2 juta, saya bilang saya bisa carikan di istri saya, tapi kalau Rp 20 juta saya enggak sanggup, Pak," ungkap Arko.
Gosok WC Tiap Hari
Menurut Arko, ada konsekuensi yang harus diterimanya ketika tak membayar uang Rp 20 juta tersebut. Ia diharuskan membersihkan toilet tiap hari.
"Saya disuruh bersih-bersih WC, istilahnya ngosek wc, toilet, itu tiap pagi," kata Arko.
Tak Boleh Jumatan, Nyaris Tak Bisa Lebaran
Arko pun mengungkap bahwa dirinya sempat tidak diperbolehkan jumatan. Bahkan, ia nyaris tidak bisa merayakan Lebaran karena masih berada di sel isolasi.
Ia pun mengaku terpaksa membayar uang Rp 2 juta untuk bisa keluar dari sel isolasi. Hal itu usai diancam petugas rutan bahwa dia hanya bisa merayakan Lebaran di ruang isolasi.
"Jadi yang Rp 2 juta itu khusus untuk keluar dari ruang isolasi?" tanya jaksa.
"Betul Pak, karena itu kan 5 hari sebelum Lebaran, Pak. Jadi dia bilangnya, 'kalau kamu enggak bayar isolasi, isolasi 2 minggu'. Jadi sampai Lebaran saya enggak bisa keluar, itu pun hari Jumat saya enggak diperbolehkan Salat Jumat, Pak. Saya masih isolasi Pak, hari Jumat itu," beber Arko.
Rela Bayar Iuran karena Takut Hal Mistis di Ruang Isolasi
Cerita lain datang dari mantan Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat. Ia rela membayar uang pungli karena takut ditempatkan dalam ruang isolasi di Rutan KPK Gedung C1.
Edy mengaku mesti membayar Rp 17 juta untuk mendapat fasilitas handphone sebesar pada bulan pertama ia ditahan. Kemudian, setiap bulan berikutnya, dia diwajibkan membayar Rp 5 juta.
"Saksi kalau enggak mau membayar uang iuran bulanan Rp 5 juta itu apa sih dampak yang dialami nantinya?" tanya jaksa.
"Kalau kami kembali... Kalau ndak bayar, Pak, dikembalikan katanya ke lantai 9 (ruang isolasi), sama disuruh bersih-bersih, dan dilarang olahraga," jawab Edy.
Hakim lantas mendalami penyebab ketakutan Edy jika dipindahkan ke ruang isolasi. Edy mengaku, pernah mengalami hal-hal mistis saat berada di ruang isolasi.
"Itu apa yang menjadikan perbedaan antara ruang isolasi dengan ruang umum itu apa? Kok menjadi nanti dimasukkan lagi ke isolasi, apa sih yang menakutkan di ruang isolasi itu?" cecar hakim.
"Kalau diisolasi, Yang Mulia, kan di lantai 9, tidak ada orang lain Yang Mulia. Jadi itu yang kami takutkan, sendiri. Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ," ungkap Edy.
"Hehehe. Memang ada yang benar ada yang menunggui atau yang ditakut-takutin?" tanya hakim.
"Ya ada yang menunggu juga, ada yang takut takutin juga, Yang Mulia," kata Edy.
"Penakut juga orang Makassar ya?" canda hakim.
"Iya, Yang Mulia, manusia," balas Edy.
Hakim lantas mendalami gangguan itu memang benar adanya atau dibuat-buat. Edy pun membeberkan pengalamannya.
"Apakah itu disengaja atau benar itu ada bunyi? Yang Saudara rasakan apa di situ? Menakutkan itu bagaimana?" tanya hakim.
"Pernah saya rasakan itu Yang Mulia. Pintunya kayak, pintu WC itu, kadang terbuka kadang tertutup. Bunyi kalau tengah malam," beber Edy disambut tawa hakim.
15 Petugas Rutan Didakwa Pungli Rp 6,3 Miliar
Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.
Para tahanan diminta untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.
Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.
Adapun tindakan yang akan diberikan kepada para tahanan yang tak membayar, sebagai berikut:
- Masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK;
- Tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar;
- Suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan;
- Diperlambat dalam pengisian air galon;
- Dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan; serta
- Mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat).
Merujuk dakwaan, praktik ini mulai terjadi pada 2019 hingga 2020. Kemudian Januari 2021 hingga Mei 2022. Serta Mei 2022 hingga Mei 2023. Meski dalam kurun waktu tersebut terjadi pergantian “Lurah” dan “Korting”, praktik tersebut masih berlangsung.
Sumber: kumparan