Mardani H Maming Ditetapkan Tersangka Tanpa Alat Bukti, Pengamat Hukum Pertanyakan Integritas Hakim

Mardani H Maming Ditetapkan Tersangka Tanpa Alat Bukti, Pengamat Hukum Pertanyakan Integritas Hakim

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Mardani H Maming Ditetapkan Tersangka Tanpa Alat Bukti, Pengamat Hukum Pertanyaan Integritas Hakim

GELORA.CO - Jakarta,
Kasus Mardani H Maming kini menjadi sorotan banyak pihak. Salah satu faktor kasus itu menjadi sorotan lantaran Mardani ditetapkan sebagai tersangka namun tanpa adanya bukti permulaan.

Perihal itu, banyak pakar hukum yang menilai bahwa persoalan itu sangat bisa terjadi ketika  integritas dari seorang hakim tidak kuat.

Menilik masalah itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Yos Johan Utama S.H M.HUM mengatakan bahwa hakim perlu integritas.

"Bagaimanapun sebetulnya benteng terakhir itu kan pengadilan, nah artinya itu merupakan harapan terakhir seseorang," ungkap Yos Johan ketika dalam talk show CNN.

Oleh karena ia menilai jika hakim tidak mempunyai integritas atau dipengaruhi oleh kepentingan beberapa pihak maka keadilan tidak bisa didapatkan.

"Maka dari itu, sebagai harapan terakhir jangan sampai hakim nya meleset gitu," ulasnya.

Menurutnya, kalau harapan terakhir itu meleset maka akan memberikan stigma buruk kepada masyarakat. 

"Orang tidak akan pernah percaya lagi pada  pengadilan. Kalau sudah begini kan itu bahaya banget," tegasnya.

Ia menjelaskan tidak ditutup kemungkinan bahwa hakim sebagai harapan terakhir dipengaruhi banyak sekali faktor.

"Salah satunya adalah faktor ilmu dari si hakim nya sendiri. Kalau ilmu sih hakim nya tidak sampai pada masalah kompetensi, ya kacau ini," kata prof itu.

Lalu pada sisi lain, lanjutnya, adalah berkaitan dengan kekuatan dan integritas hakim sendiri.

"Integritas tidak hanya sekitar masalah suap, misalnya ini juga berkaitan dengan kebutuhan dia sendiri," katanya.

Dia menjelaskan, kebutuhan hakim itu sendiri seperti hakim yang tak mau repot ketika berhadapan dengan komisi yudisial.

"Umpamanya seperti hakim berfikiran, ah daripada diperiksa atau diurus oleh komisi yudisial dan segala macam, mau korupsi atau tidak pokoknya hukum dulu lah," katanya.

Menurutnya soal hakim tak mau repot itu bisa saja terjadi. Itu sangat manusiawi.

"Nah dari segi itu hakim tidak mau ambil rapot untuk perkara tersebut. Maka hal-hal inilah menurut saya menjadi tugas baru mahkamah agung," tutupnya
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita