Laporan Awal Dana Kampanye Edy Rahmayadi-Hasan Rp1 Juta, Berapa Dana Bobby Nasution-Surya?

Laporan Awal Dana Kampanye Edy Rahmayadi-Hasan Rp1 Juta, Berapa Dana Bobby Nasution-Surya?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  -  Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution- H Surya dan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. 

Berdasarkan LADK yang tertuang dalam surat pengumuman nomor : 1237/PL.02.2.PU/12/2024 tentang  hasil penerimaan laporan dana awal kampanye, pasangan calon Bobby Nasution-Surya melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 50 juta. 


Sementara pasangan calon gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp1 juta. 


Ada pun dana awal kampanye itu bersumber dari kedua pasangan calon masing-masing sebesar Rp50 juta dan 1 juta. 


Sementara itu, KPU Sumatera Utara menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon Gubernur. Ada pun dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU maksimal sebesar Rp365,1 miliar.


Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi mengatakan batasan pengeluaran dana kampanye ini disepakati oleh pasangan bersama KPU Sumut.

Robby menyebut, paslon tidak dapat menggunakan dana melebihi batas anggaran yang telah ditetapkan. 


“Batasan dana kampanye 365.144. 800.000 miliar. Cagubsu dan wakil harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye sebelum kampanye,” kata Robby, Jumat  (4/10/2024). 

Robby mengatakan masing-masing calon Gubernur juga diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye ke KPU. 


Laporan ini mencakup sumbangan awal yang diterima oleh paslon, baik dari pasangan calon sendiri, partai politik pengusung, maupun dari perseorangan.


"Rekening itu ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bobby 50 juta. Edy Rahmayadi 1 juta,” jelas Robby.

Dia mengatakan, KPU Sumut menetapkan masa kampanye Pilgub Sumut berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 2 bulan.

Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan Suara 27 November 2024, hingga pengesahan pasangan calon terpilih.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengingatkan, untuk kedua paslon mengikuti semua aturan yang ditetapkan KPU selama tahapan kampanye, 25 September hingga 23 November. Semua materi kampanye sudah diatur.

“Untuk masing-masing paslon. Bahkan, tidak boleh merusak alat praga kampanye masing-masing paslon. Tidak boleh memasang alat praga kampanye di gedung pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah,” tutupnya

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita