GELORA.CO -Langkah KPU mengumumkan anggota dewan termuda dan tertua dalam agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR/DPD/MPR Periode 2024—2029, dipertanyakan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno.
Adi mempertanyakan relevansi informasi tersebut terhadap kinerja anggota dewan. Dia menilai pengumuman itu tidak berhubungan dengan kinerja legislatif.
"Apa tujuan KPU umumkan anggota dewan termuda dan paling tua? Apa ada hubungannya dengan kinerja?" kata Adi melalui akun X miliknya, Selasa (1/10).
Menurut Analis Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu, yang seharusnya diumumkan adalah rekam jejak, integritas, serta kehadiran anggota dewan dalam rapat-rapat penting.
"Mestinya yang diumumin itu profil dan rekam jejak, bukan umur. Umumkan juga siapa yang jarang rapat, suka pro regulasi anti rakyat, dan lainnya. Biar KPU ada kerjaan serius," sentil Adi.
Menurutnya pengumuman semacam ini akan lebih berguna bagi masyarakat dalam menilai kualitas para wakil mereka di parlemen.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengumumkan anggota tertua dan termuda DPR, DPD, dan MPR periode 2024—2029 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Mereka adalah Zulfikar Achmad dari Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan Jambi. Usia 78 tahun, 4 bulan, 15 hari per tanggal 1 Oktober 2024 sebagai anggota DPR dan anggota MPR tertua.
Selanjutnya Annisa M.A. Mahesa dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) asal Daerah Pemilihan Banten II. Usia 23 tahun, 2 bulan, 15 hari per tanggal 1 Oktober 2024 sebagai anggota DPR termuda.
Lalu Ismeth Abdullah dari Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau. Usia 78 tahun, 0 bulan, 2 hari per tanggal 1 Oktober 2024 sebagai anggota DPD tertua.
Terakhir, Larasati Moriska dari Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Utara. Usia 22 tahun, 8 bulan, 0 hari per tanggal 1 Oktober 2024 sebagai anggota DPD dan anggota MPR termuda.
Sumber: RMOL