KPK Masih Usut Keterlibatan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku dan DJKA

KPK Masih Usut Keterlibatan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku dan DJKA

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mengaku sedang mencari bukti-bukti keterkaitan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di perkara korupsi DJKA dan perkara buronan Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya perkembangan pengusutan keterlibatan Hasto di dua perkara yang sedang diusut KPK.


"Sekarang tetap berjalan perkaranya tentunya, kita minta keterangan beberapa pihak, kemudian kita sedang mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan yang bersangkutan," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.

Asep mengingatkan, status Hasto di dua perkara tersebut saat ini masih sebagai saksi.

"Jadi sedang kita cari informasi (keterlibatan Hasto)" pungkas Asep.

Hasto sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi di perkara DJKA pada Selasa 20 Agustus 2024. Saat itu, Hasto dicecar terkait pertemuan dengan tersangka dan disebut memberikan penugasan soal proyek kereta api.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik adalah terkait klarifikasi pertemuan saudara HK dengan saudara Harno (Harno Trimadi, salah satu tersangka)" kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Agustus 2024.

Selain itu kata Tessa, Hasto juga diduga memberikan penugasan kepada Harno terkait proyek kereta api melalui Wakil Sekjen PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo.

"Intinya adalah seputar pertemuan. Apakah pertemuan itu diketahui oleh penyidik dari informasi barang bukti elektronik, chat, maupun kesaksian dari saksi-saksi atau pihak-pihak yang lain itu belum terinfokan," pungkas Tessa.

Selain di perkara DJKA, Hasto juga sudah diperiksa dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku. Bahkan, tim penyidik KPK juga sudah menyita handphone, buku, dan barang lainnya milik Hasto yang disebut ada kaitannya dengan pencarian buronan Harun Masiku

Summary: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita