GELORA.CO - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama keluarga korban penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan mereka. Yakni mencabut penganugerahan pangkat jenderal TNI kehormatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebagaimana telah disampaikan kepada publik, Prabowo mendapat pangkat jenderal TNI kehormatan saat masih bertugas sebagai menteri pertahanan (menhan). Pangkat kehormatan itu diberikan langsung oleh Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Saat ini Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/2024 digugat ke PTUN Jakarta.
Adalah Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama keluarga korban penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998 yang melayangkan gugatan tersebut. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT.
”Kami memandang jika hakim tegak lurus pada hati nurani dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah sepatutnya gugatan yang dilayangkan korban ini dikabulkan,” ungkap Jane Rosalina sebagai perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dalam keterangan resmi yang diterima oleh JawaPos.com pada Selasa malam (29/10).
Menurut dia, selain bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, prinsip hak asasi manusia, dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), proses pembuktian pada persidangan di PTUN Jakarta terungkap sejumlah fakta bahwa proses dalam penerbitan surat rekomendasi hingga Keppres itu menuai sejumlah masalah yang substansial.
Jane dan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai masalah-masalah tersebut menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Karena itu, mereka menyatakan, fakta persidangan membuktikan bahwa tidak terdapat mekanisme kenaikan pangkat istimewa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan anggota TNI atau pegawai negeri sipil TNI.
”Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juncto PP nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia hanya mengatur pemberian pangkat kepada orang yang berada dalam struktur hierarki keprajuritan atau kemiliteran, dalam hal ini prajurit,” bebernya.
Dia pun menjelaskan bahwa penerbitan keppres mengenai Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto sama sekali tidak melalui proses verifikasi oleh lembaga yang berwenang sesuai amanat dalam peraturan perundang-undangan. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sumber: jawapos