Kesal Kelamin Digigit Saat Berhubungan Intim, Pria di Medan Injak Leher Teman Perempuannya hingga Tewas

Kesal Kelamin Digigit Saat Berhubungan Intim, Pria di Medan Injak Leher Teman Perempuannya hingga Tewas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seorang pria tega membunuh teman perempuannya setelah melakukan hubungan intim. Pria itu mengaku kesal lantaran kelaminnya tidak sengaja digigit oleh teman perempuannya.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianto menjelaskan kasus bermula saat korban MS datang ke rumah terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho (45), di Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa (23/4) pukul 19.00 WIB.

Kemudian, di dalam kamar terdakwa keduanya mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri.

"Keesokan harinya terdakwa dan korban menonton video porno, lalu keduanya kembali melakukan hubungan intim," kata Frianto, dikutip Antara, Rabu (30/10/2024).

Setelah berhubungan intim, terdakwa merasakan sakit di alat kelaminnya dan menanyakan kenapa kelamin terasa sakit. Korban menjawab dirinya tidak sengaja menggigit alat kelamin terdakwa.

Mendengar hal itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban tertelungkup.

"Setelah itu, terdakwa melihat mulut korban berbuih dan mengorok. Kemudian kaki korban sudah pucat, dan denyut jantung berhenti hingga terdakwa mengetahui korban meninggal dunia," tutur Frianto.

Atas perbuatannya, JPU Sumatera Utara menuntut Ridwan Nasution alias Ridho (45) dengan pidana penjara selama 13 tahun. Ridho dinyatakan bersalah setelah terbukti membunuh teman perempuannya usai berhubungan intim.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho dengan pidana penjara 13 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, dikutip Antara, Rabu (30/10/2024).

JPU menilai terdakwa yang merupakan warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terbukti membunuh korban MS. Dari fakta-fakta di persidangan, terdakwa Ridwan terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho karena menghilangkan nyawa orang lain.

"Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya," tutur JPU Frianto.

Lebih lanjut, selama pembacaan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (5/11) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Sumber: era
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita