GELORA.CO - Polisi masih menyelidiki penyebab kematian wanita tanpa kepala bernama Sinta Handiyana (40) yang ditemukan terbungkus karung di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Kepala wanita itu telah ditemukan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan penemuan kepala korban. Rovan mengatakan, kepala korban ditemukan di parit. Kondisinya terbungkus dalam karung putih.
"Kepala korban sudah ditemukan. Lokasi penemuan badan dan kepala berjarak kurang lebih 600 meter," ujar Rovan dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Dalam kasus ini, kata Rovan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah orang sebagai saksi. Selain itu, polisi juga masih mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap kasus penemuan mayat wanita tanpa kepala secara terang benderang.
"Kita sudah mengumpulkan semua keterangan saksi dari warga sekitar dan CCTV guna membantu proses pengungkapan kasus," ujar Rovan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan korban atas nama Sinta Handiyana (40). Hal itu berdasarkan hasil identifikasi dari Ident Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit Kramat Jati.
"Jenazah teridentifikasi," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Ade Ary menjelaskan jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial AF alias Panjul. Ketika itu, AF menemukan karung besar yang mencurigakan.
Temuan ini pun langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib. Polisi pun langsung turun tangan untuk mengecek ke lokasi.
"Setelah karung tersebut dibuka, ditemukan mayat wanita tanpa kepala dalam keadaan dibungkus busa, selimut, karung kecil, kardus, dan karung besar serta dalam keadaan tangan terikat kali," ujar Ade Ary.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan, dari kartu identitas yang ditemukan, korban sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Jalan Babakan, RT003/004, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten,
"Hal ini diketahui dari hasil identifikasi," ucap Wira.
Korban Pembunuhan
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu, mengatakan korban diduga meninggal akibat dibunuh.
"Diduga terjadi tindak pidana melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP," ucap Rovan.
Sumber: liputan6